Mario Dandy Masuk Usia Dewasa, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 27/02/2023 05:32 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan, Kampus Prasetiya Mulya Keluarkan Mario. (Kolase dari berbagai sumber).

Buntut Kasus Penganiayaan, Kampus Prasetiya Mulya Keluarkan Mario. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti menilai kasus penganiayaan anak pejabat pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora, membuat si tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara.

Pasalnya katta dia, kasus yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo itu disebut masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut dia, Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa karena usianya sudah 20 tahun.

Sedangkan David selaku korban berusia 17 tahun yang berarti masih kategori anak.

"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," ujar Retno.

Dia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan meski keluarga korban memaafkan pelaku. Sebab tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak.

"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," sambung dia.

Selain Mario Dandy, Retmo menyebut kalau temannya yang berinisial S pun sudah masuk kategori dewasa. Umurnya yang 19 tahun sudah melewati rentang usia anak yang 0-18 tahun.

Dengan itu maka S juga bisa dikenakan hukuman seperti Mario Dandy, yang mana dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi untuk pacar Mario Dandy berinisial A, ia akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA karena usianya yang berusia 15 tahun. Hanya saja saat ini dia masih berstatus saksi.

"Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA karena masih usia anak," jelas Retno.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar