Usai Coba Culik Anak Perempuan di Bali, WN AS Dibekuk Polisi

Kamis, 28/03/2024 09:09 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Karena diduga mencoba melakukan penculikan anak di bawah umur di Denpasar, Bali, seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) bernama David Catanzano Broida (33) ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap karena laporan dari orang tua korban.

Kata dia, pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke RSUP Prof Ngoerah.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Denpasar," kata Kombes Jansen, Rabu (27/3).

Jansen pun menerangkan kronologi percobaan dugaan penculikan anak perempuan itu.

Pada Senin (25/3) sekitar pukul 13.30 WITA di Perumahan Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, korban NPA (8) saat itu bersama sepupunya bernisial KN (8) melewati tempat tinggal pelaku.

Melihat korban, pelaku mengajak ngobrol dengan bahasa Inggris, tetapi korban tidak mengerti. Tiba-tiba, pelaku menarik tangan kiri korban dan menggendongnya untuk dibawa ke halaman rumah dan langsung mengunci pagar.

Kemudian, pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak minta tolong. Bibi dan paman korban yang mengetahui kejadian itu langsung menabrak pintu pagar hingga terbuka.

"Selanjutnya korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibinya dan lalu pelaku diamankan," imbuhnya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar. Polisi mengimbau orang tua mengawasi anak-anak mereka. Para guru juga diminta ikut mengawasi.

"Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian," ujar Jansen.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar