Polda Jatim: Harley Kecelakaan Maut di Probolinggo Kendaraan Bodong

Selasa, 30/04/2024 12:27 WIB
Kecelakaan Maut Rombongan Harley di Probolinggo, Ini Kronologinya. (Istimewa).

Kecelakaan Maut Rombongan Harley di Probolinggo, Ini Kronologinya. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menyatakan bahwa sepeda motor gede (moge) Harley Davidson yang dikendarai almarhum Dokter Abdul Aziz dan istrinya Erysha Kartika asal Surabaya dalam kecelakaan maut di Probolinggo, Jawa Timur, akhir pekan lalu ternyata kendaraan bodong.

Kata dia, hal itu diketahui setelah setelah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim melakukan sejumlah penyelidikan atas kecelakaan maut yang melibatkan moge Harley warna hitam bernopol B 6363 ZN itu.

"Kami telah melakukan pengecekan dari TNKB ataupun nomor kendaraan yang melekat pada kendaraan tersebut. Itu (TNKB) tidak terdaftar," katanya usai olah TKP ulang di lokasi kecelakaan rombongan moge yang menewaskan Aziz-Erysha itu, Senin (29/4).

Dalam olah TKP ulang itu terlihat pula Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya`bani dan Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Tommi Hermanto.

Komarudin mengatakan nomor rangka dan nomor mesin motor Harley-Davidson yang mengalami kecelakaan frontal di Pantura itu tidak teridentifikasi dan teregistrasi. Oleh karena itu, pihaknya pun akan melakukan penyelidikn terkait keberadaan moge bodong yang dikendarai almarhum tersbeut.

"Kami akan terus melakukan pendalaman, termasuk penyebab kecelakaan dari beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Mengutip detikJatim, tertulis di laman Samsat DKI bahwa masa berlaku STNK motor Harley Davidson yang dikendarai pasutri yang berprofesi sebagai dokter ortopedi di RSUD Grati itu sudah mati sejak 2013.

Masa berlaku STNK motor Harley-Davidson bernopol B 6363 ZN jenis Electra buatan 2003 itu hanya sampai 2013. Sedangkan pajak motor senilai Rp 3.513.500 per tahun belum dibayar sejak 2011.

Kecepatan tinggi
Selain itu, Komarudin menyampaikan hasil olah TKP ulang yang telah dilakukan ditemukan fakta dugaan kecelakaan itu melibatkan kendaraan bermotor berkecepatan tinggi.

"Kemudian kami juga melihat ada titik pergeseran ataupun titik akhir dari kendaraan mulai dari titik tabrakan sampai dengan posisi akhir yang cukup jauh, itu ada potensi kemungkinan berkecepatan tinggi," ujar Komarudin.

Lokasi pergeseran dari titik tabrak hingga titik akhir itu menurutnya berjarak 38 meter. Pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman penyebab kecelakaan maut tersebut.

"Selain itu, kecelakaan ini bukan kecelakaan menonjol. Hanya karena yang terlibat kendaraan ber-CC besar atau oleh masyarakat disebut moge atau motor gede, jadi menarik perhatian publik," kata dia.

Soal moge yang melaju dengan kecepatan tinggi sebelum mengalami kecelakaan, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tomy Harmanto membenarkan itu. Dia sampaikan bahwa kendaraan itu melaju dengan kencang sebelum kejadian kecelakaan.

"Diperkirakan kecepatan sekitar 80 km saat korban mengalami kecelakaan di lokasi kejadian" kata AKP Tomy.

Kecelakaan maut yang menewaskan pasutri dr Aziz itu terjadi pada Minggu (28/4) sore di jalan raya Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo

Saat itu, pasangan Abdul Aziz dan Erysha Kartika asal Surabaya yang turut dalam rombongan moge dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara di wilayah Banyuwangi.

Ada 4 kendaraan lain yang terlibat yakni Innova reborn warna hitam nopol P 1104 HE yang dikemudikan Yohandoko Saputra (29) warga Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, juga rekan korban yang tidak diketahui identitasnya naik Harley hitam nopol H 4174 NN.

Tidak hanya itu turut terlibat motor N max hitam yang dikendarai Made Sudana (47) bersama Lia (45) istrinya, warga Denpasar yang mau bepergian ke Malang. Serta 1 sepeda motor N Max lain berwarna putih yang belum diketahui identitasnya yang diduga penyebab kecelakaan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar