Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco Senilai Rp1,9 Triliun

Kamis, 20/01/2022 17:29 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali beraksi untuk menagih utang obligor BLBI. Pada penagihan tahap kedua ini, Satgas BLBI menyasar perusahaan Grup Texmaco.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, penagihan dilakukan Satgas BLBI dengan menyita aset Grup Texmaco sebagai jaminan penangungan utang. Dia mengurai, aset yang disita yakni 159 bidang tanah yang berlokasi di enam kota dan kabupaten di sejumlah provinsi di Jawa, dengan nilai mencapai trilliunan rupiah.

"Perkiraan aset yang disita (senilai) Rp 1,9 triliun," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Mahfud mengatakan, penyitaan aset dilakukan tadi pagi oleh Satgas BLBI, atau tepatnya sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merinci 159 bidang tanah tersebut tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang.

"Dengan total luas bidang tanah sebesar 1.934.246 meter persegi," tutupnya.

Pada penagihan tahap pertama kepada obligor dan debitur, Satgas BLBI telah berhasil menyetor ke kas negara sejumlah Rp 317 miliar. Selain itu, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, seluas 13.767.873,35 meter persegi.

Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada 8 Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan nilai Rp 1,14 triliun.

Namun, khusus penagihan tahap pertama pada 23 Desember 2021 kepada Grup Texmaco, Satgas BLBI telah menyita dan memasang plang tahap I atas 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 meter persegi.

Ribuan meter tanah tersebut terletak di lima kabupaten/kota yang di antaranya Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar