Sebut MK Akan Dicatat Sejarah,

Mahfud: Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres!

Selasa, 23/04/2024 05:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan mundur dari jabatan. Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 ini akan menyampaikan surat resmi pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Pengunduran diri yang diumumkan langsung di sela kampanye akbar di Lampung Tengah, pada Rabu (31/1/2023), telah disepakati bersama dengan pasangan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. Menurut Mahfud, nilai independensi selama proses pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari dan proses sete

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan mundur dari jabatan. Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 ini akan menyampaikan surat resmi pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Pengunduran diri yang diumumkan langsung di sela kampanye akbar di Lampung Tengah, pada Rabu (31/1/2023), telah disepakati bersama dengan pasangan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. Menurut Mahfud, nilai independensi selama proses pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari dan proses sete

Jakarta, law-justice.co - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dicatat dalam sejarah.

Pasalnya kata dia, sepanjang sejarah di Indonesia belum pernah ada putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di mana terdapat beberapa hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion,” kata cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, kepada wartawan usai sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin sore (22/4).

Mantan Ketua MK ini memaparkan, biasanya hakim konstitusi itu berembuk sebelum mengumumkan putusan. Sebab, ini menyangkut jabatan hakim konstitusi yang sama.

“Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini. Pertama dalam sejarah konstitusi,” tegas Mahfud.

Kendati begitu, Mahfud menegaskan dirinya sportif untuk menerima apapun hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia,” katanya.

Ditanya lebih jauh apakah putusan MK tersebut mempunyai makna positif atau negatif, mantan Menko Polhukam RI ini enggan berspekulasi.

“Terserah kamu saja, saya hanya mengatakan itu catatan sejarah,” tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar