Cicil Utang BLBI, Sjamsul Nursalim Setor Rp 150 Miliar ke Negara

Senin, 22/11/2021 11:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa negara telah mengantongi pembayaran utang dari obligor BLBI. Negara juga sudah kembali menyita aset obligor/debitur terkait tunggakan dana BLBI.

Untuk pembayaran, Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan, itu berasal dari Sjamsul Nursalim. Pembayaran dilakukan pada 11, 17, dan 18 November 2021 senilai Rp150 miliar.

Sebagai informasi, utang Sjamsul yang ditagih Satgas BLBI adalah Rp470,65 miliar.

"Obligor Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," beber Mahfud pada konferensi pers daring, Senin (22/11).

Sementara terkait penyitaan, Mahfud mengatakan Satgas BLBI juga mengambil tanah seluas 100 Ha di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Mahfud memastikan pihaknya akan terus mengejar hak negara yang belum dilunasi hingga hari ini. Ia menyatakan bakal menyita barang jaminan dan aset obligor yang terletak di berbagai daerah.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya.

"Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," jelasnya.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar