"Ini mencampuraduk hukum pidana dan perdata. UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah UU tentang Perkawinan yang berarti masalah keperdataan dan administrasinya. Artinya tidak sah kawin sesama jenis. Tapi bukan hukum memidanakan LGBT atau penyiarnya," ujar Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd dikutip Kamis (12/5).
"Memuji-muji sebagian mahasiswa/i hebat hanya karena mereka tidak memakai kata-kata agamis, `Insyaallah, qadarallah, syiar` sebagaimana ditulis oleh Rektor ITK itu juga tidak bijaksana," cuit Mahfud MD, Minggu (1/5).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak gagal atau lemah.
“Mahfud MD telah menipu publik Indonesia maupun masyarakat internasional dengan Pernyataan penuh dengan rekayasa dan manupulasi tidak sesuai dengan realitas obyektif di Papua.” Kata Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat KNPB, Ones Suhuniap.
"Dia (Mahfud MD) sebenarnya sudah frustasi dengan pemerintahan Jokowi, namun sayangnya dia tidak punya keberanian untuk mundur dari kabinet," tegas Satyo.
"Majelis Rakyat Papua mempertanyakan penyampaian dari Bapak Menko Polhukam terkait dengan 82 persen aspirasi. Ini kajian dari mana, kajian kapan dilakukan, dan siapa yang melakukan kajian itu aspirasi?" kata Timotius.
"Pak Mahfud ingin mengambil jarak dengan Pak Jokowi, dengan mengatakan bahwa negara ini hancur-hancuran, keadaannya menyeramkan," ujar Rico.
Dari sekian banyak permohonan untuk melakukan pemekaran, pemerintah lebih mengutamakan pemekaran di wilayah Papua. Hal itu dilakukan pemerintah berdasarkan pertimbangan tertentu.
Kejutan datang dari Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengakui bahwa Pemerintahan Jokowi dalam keadaan tidak baik baik saja. Korupsi merajalela di semua bidang dan kalangan.