Polisi Periksa 4 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNU Gorontalo

Jum'at, 26/04/2024 16:54 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual pada anak (Okezone)

Ilustrasi Pelecehan seksual pada anak (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Polisi masih menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Prof Amir Halid terhadap belasan korban.

"Hari ini ada sekitar empat orang saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Jumat (26/4).

Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus tertanggal 23 April 2024.

"Sampai sekarang sementara proses penyelidikan. Masih proses pemeriksaan para korban. Kalau yang melapor ada 11 orang, ya," katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Berdasarkan keterangan para korban aksi tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi sejak Prof Amir Halid menjabat sebagai Rektor UNU pada 2023.

"Kalau keterangan korban kemarin waktu diwawancara, katanya semenjak dia di UNU. (Tapi) masih sementara diperiksa saksi lainnya," jelasnya.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap rektor UNU, setelah para korban dan saksi diperiksa terlebih dulu.

"Nanti kalau selesai korban (diperiksa), baru rektor (diperiksa) sebagai terlapor," bebernya.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang korban pelecehan seksual terdiri dari pegawai, dosen dan mahasiswi. Namun, penyidik masih terus mendalami dari keterangan para saksi dan korban.

"Ya, nanti kalau sudah selesai semua baru kalau misalnya sudah ada penetapan tersangka, sudah kalau kami mau rilis. Korban ada dosen pegawai dan mahasiswi, tapi sebagian besar dosen," ungkapnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar