"Obligor Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," beber Mahfud.
"Kalo begitu, menteri investasi yang paling tepat adalah Sjamsul Nursalim. Dia nggak punya masalah hukum, dan dia tahu dimana obligor semuanya, jadi itu aja kan," kata Rocky.
Setelah KPK resmi menghentikan penyidikan pidana terhadap kasus dugaan korupsi terkait kasus BLBI, pemerintah langsung mengambil alih. Kini pemerintah bahkan sudah menghitung jumlah uang yang siap ditagih mencapai Rp 110.454.809.645.467 atau Rp 110,45 triliun.
Tidak tepatnya itu, kata Saiful, karena Jokowi baru membentuk satgas tersebut setelah Sjamsul Nursalim (SN) dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dan terpaksa KPK mengeluarkan SP3.
KPK akhirnya merespons langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Tak dilibatkan dalam Satgas tersebut, KPK tetap memberikan dukungan.
KPK sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Hal itu pun ditanggapi oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan penghen SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).
Langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat upaya penghentian penyelesaian kasus dugaan korupsi BLBI dihargai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menegaskan bahwa penghentian kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,8 triliun dan menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya sudah sesuai aturan.
Langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih disebabkan oleh putusan Mahkamah Agung. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana selain itu, peneyebab lain sehingga kasus tersebut dihentikan akibat efek negatif revisi UU KPK.