Jokowi Setujui Usul Listyo Sigit Rekrut 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri

Selasa, 28/09/2021 20:55 WIB
Firli saat dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK (Net)

Firli saat dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). 2 hari menjelang hari pemecatan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar 56 pegawai KPK itu direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Listyo menceritakan kalau pihaknya mengirimkan surat kepada Jokowi pada Jumat lalu. Surat tersebut dikirimkannya dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, di mana 56 pegawai KPK tidak lulus TWK itu bakal ditempatkan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

Permohonan Listyo itu lantas disambut baik oleh Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Beliau (Presiden) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam video konferensi pers di Papua, Selasa (28/9/2021).


Pasca mendapatkan lampu hijau dari Jokowi, Listyo akan berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Ia menyebutkan proses koordinasi tersebut sedang berlangsung.

"Mekanismenya seperti apa, sampai saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merektut 56 tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucapnya.

 

57 Pegawai KPK Dipecat

KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.

Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar