Soal Kisruh di KPK Antara Ghufron VS Albertina Ho Makin Mengerucut

Jum'at, 26/04/2024 11:00 WIB
Soal Kisruh di KPK Antara Ghufron VS Albertina Ho Makin Mengerucut. (Istimewa).

Soal Kisruh di KPK Antara Ghufron VS Albertina Ho Makin Mengerucut. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Dalam beberapa waktu terakhir, kisruh di tubuh KPK kembali terjadi. Permasalahan itu kini melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaaran etik. Albertina dilaporkan usai dinilai Ghufron melanggar wewenang sebagai anggota Dewas KPK dalam mengusut laporan dugaan pemerasan mantan jaksa KPK inisial TI yang masuk di Dewas.

Laporan dari Ghufron ke Albertina itu menimbulkan sejumlah asumsi. Pelaporan itu dinilai sebagai upaya balasan Ghufron yang saat ini masih harus menghadapi kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus itu akan masuk ke tahap persidangan etik pada 2 Mei mendatang.

A. Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

Selain melaporkan Albertina ke Dewas KPK, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan Ghufron pada Rabu (24/4). Gugatan itu teregristasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia mengungkap gugatan Ghufron terkait Dewas yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," kata Nawawi kepada wartawan.

B. Ketua Dewas KPK Anggap Laporan Nurul Ghufron ke Albertina Lucu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lucu setelah melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tumpak menyampaikan apa yang dilakukan Albertina sudah berdasarkan surat tugas.

"Tentu sudah (ada surat tugas). Bagaimana tidak? Ah lucu itu, itu lucu ya," ucap Tumpak, kepada wartawan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Dalam hal ini, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait masalah koordinasi dengan PPATK. Tumpak mengatakan setelah melakukan klarifikasi terhadap Albertina, dia menyebut tidak ada pelanggaran.

"Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?" katanya.

Tumpak menegaskan apa yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di PPATK merupakan sebuah tugas.

"Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas," sebutnya.

Albertina Ho juga telah buka suara usai dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK. Albertina merasa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan proses etiknya yang sedang berlangsung.

"Ya kalau merasa, namanya manusia, perasaan itu ada, ya kan. Tapi kan saya selesaikan saja penyelesaiannya ke Dewas," ungkap Albertina di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). Albertina ditanya apakah merasa ada indikasi laporan Ghufron terkait proses etiknya.

Albertina mengatakan menyerahkan semua prosesnya ke Dewas untuk menyelesaikan laporan Ghufron tersebut. Lebih lanjut, dirinya menegaskan apa yang dilakukannya merupakan tugas Dewas.

"Ya memang saya berdasarkan semuanya itu ada, saya menjalankan tugas Dewas-lah," tuturnya.

"Ya memang saya berdasarkan semuanya itu ada (surat tugas), saya menjalankan tugas Dewas-lah," tambahnya.

C. Ghufron Tepis Laporan ke Albertina Bentuk Serangan Balik

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membantah laporannya atas anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK sebagai bentuk serangan balik. Dia mengatakan laporan itu sebagai kewajiban menegakkan etik.

"Nggak (anggapan serangan balik). Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Ghufron menegaskan insan KPK harus menegakkan nilai integritas dengan cara melaporkan jika dirasa menemukan pelanggaran.

Dia juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menilai laporannya ke Dewas sebagai bentuk serangan balik.

"Nggak, setiap insan KPK itu, untuk menegakkan nilai-nilai integritas, diminta untuk melaporkan," kata Ghufron.

"Itu kan penilaian orang. Nggak masalah," tambahnya.

Selain itu Ghufron juga menjelaskan soal duduk masalah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya yang dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan mempengaruhi proses mutasi di Kementan. Dia membantah kasus itu terkait dirinya yang menitipkan seorang anak teman di Kementan untuk mutasi.

"Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah 2 tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami," kata Ghufron.

Atas adanya aduan itu, Ghufron menyampaikan kepada pihak terkait. Namun dia belum menjelaskan kapasitasnya menyampaikan hal tersebut.

"(Disampaikan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," tuturnya.

Ghufron menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Maret 2022. Dia pun heran, sesudah KPK mengungkap perkara di Kementan, barulah ada laporan kepada dirinya.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin," ungkapnya.

Ghufron kembali menjelaskan tidak ada titip-menitip dalam perkara ini. Dia hanya menyampaikan aduan yang diterimanya.

"Nggak ada. Kami bukan bantuan, dia komplain. Saya sampaikan," tuturnya.

D. Dalih Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

Terkait alasan menggugat Dewas KPK ke PTUN, Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

Ghufron menjelaskan kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dia pun heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron.

Lebih lanjut Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ungkapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar