Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Jum'at, 26/04/2024 21:00 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarts, law-justice.co - Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur dinonaktifkan sementara oleh KPK.

Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan pemecatan terhadap 66 pegawai rutan dalam kasus pungutan liar (pungli).

"Khusus di Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan. Semua tahanannya secara teknis kami pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/4).

Dengan demikian, saat ini KPK hanya mengaktifkan dua rutan, yakni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih atau K4, dan Rutan di Gedung ACLC atau C1.

Jika ada tahanan baru dan tidak memungkinkan ditempatkan di K4 dan C1, maka para tahanan KPK akan ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya maupun di Polres jajaran.

"Kalau penuh kami ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda. Sehingga bisa dititipkan di Rutan Polda maupun rutan Polres di sekitar Jakarta," jelas Ali dikutip dari RMOL.

Berkaitan dengan pemecatan 66 pegawai, KPK memastikan sudah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) pengganti. Namun, pegawai baru masih dalam proses induksi.

"Saat ini KPK sudah menerima 214 pegawai baru. Mereka sedang dilakukan induksi, proses-proses di internal KPK dan lain-lain. Sehingga harapannya akan disebar ke seluruh unit," tutup Ali. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar