Ini Alasan IM57+ Institute Resmi Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Jum'at, 26/04/2024 18:10 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (The Jakarta Post)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Memanggil (IM57+) Institute resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Menurut Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan, tindakan Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho melanggar beberapa Pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo Ayat (2) huruf a jo huruf c jo huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan KPK RI 5/2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan.

"Hari ini kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatan pimpinan KPK terutama Nurul Ghufron," ujar Novel di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Novel memandang tindakan Ghufron yang melaporkan Albertina bertentangan dengan tugas-tugas pimpinan KPK dalam memberantas korupsi. Perbuatan Ghufron, menurut dia, justru menghalang-halangi pengungkapan kasus etik termasuk indikasi dugaan korupsi oleh Dewas KPK.

"Sedangkan yang dilakukan justru menghalang-halangi proses penegakan etik ini menjadi persoalan serius, sehingga kita memandang Dewan Pengawas perlu juga diberikan laporan agar terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan untuk menghalang-halangi, menghambat, atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik ini kemudian tidak dilihat sebagai persoalan pribadi atau sepele," imbuhnya.

Novel menyatakan di beberapa kejadian, pengungkapan kasus korupsi di internal KPK dimulai dari pemeriksaan di Dewas KPK. Satu di antaranya mengenai kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK.

Oleh karena itu, ia menilai laporan yang dibuat Ghufron sebagai upaya untuk menggagalkan pekerjaan Dewas.

"Jadi, upaya untuk menghambat, mengadang atau menghalangi proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan," kata mantan penyidik KPK ini.

"Semoga dengan pelaporan ini bisa dilihat sebagai upaya formal yang kami lakukan ke Dewan Pengawas sehingga Dewan Pengawas punya kewajiban menindaklanjuti terhadap pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Novel dkk.

Namun, ia mengaku belum mempelajari substansi laporan tersebut.

"Jadi, tadi IM57 memang memasukkan laporan. Yang saya ingat itu melaporkan salah seorang pimpinan KPK, pak NG," ungkap Albertina dilansir dari CNN Indonesia.

"Substansinya mengenai apa, terus terang saja belum saya baca, masih proses administrasi," sambungnya.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Albertina sudah buka suara merespons langkah Ghufron tersebut. Ia memastikan permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.

"Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," tutur Albertina.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar