2 Orang Ini Akan Dipolisikan Ngabalin Soal Kasus Ekspor Benih Lobster

Kamis, 03/12/2020 15:28 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin akan laporkan dua orang karena cemarkan namanya (Jatimtimes)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin akan laporkan dua orang karena cemarkan namanya (Jatimtimes)

Jakarta, law-justice.co - Ali Mochtar Ngabalin tak ditangkap oleh penyidik KPK saat pulang dari Amerika Serikat. Saat itu, penyidik hanya menangkap Edhy Prabowo selaku Menteri KKP dan beberapa orang lainnya. Tak ditangkapnya Ngabalin dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster tersebut membuat sejumlah pihak menyerangnya hingga diduga melakukan pencemaran nama baik Ngabalin.

Untuk itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden itu berencana untuk melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya sore ini. "Kasus pencemaran nama baik," kata Ngabalin seperti dilansir dari detikcom, Kamis (3/12/2020).

Dua orang yang akan dilaporkan yakni BBS dan MYH. Menurut Ngabalin, tudingan keduanya merugikan dirinya dan juga keluarganya.

"Saya akan menggunakan hak konstitusi saya atas semua tuduhan dan fitnah yang dituduhkan kepada saya. Sungguh-sungguh saya dan dan keluarga saya sangat amat dirugikan dengan semua fitnah murahan ini," ungkap Ngabalin.

Dalam penejelasnnya, Ngabalin menyebut diajak Edhy Prabowo dalam kapasitas sebagai salah satu pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengaku sempat ditanya oleh pihak KPK soal siapa saja yang termasuk dalam rombongan.

"Jadi Bapak Menteri, istri, dan beberapa dirjen kan jalan duluan, Bang Ali di belakang. Kata-katanya bukan ditangkap, tapi memang dia dimintai keterangan untuk memberikan keterangan terkait dengan data awal yang diperoleh oleh KPK," kata Ngabalin.

"(Pihak KPK menyampaikan) tolong bantu untuk menunjukkan siapa orang yang dia perlu, dan Bang Ali tunjukkin, `oh ini tim kami, ini rombongan, ibu ini rombongan kami`. (KPK menjawab) `oh iya, terima kasih, Pak Ngabalin`. Gitu aja," imbuhnya.

Ngabalin menegaskan tidak ikut dimintai keterangan oleh KPK. Menurut Ngabalin, dirinya tak termasuk dalam daftar yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo ditangkap tim KPK pada Selasa (24/11/2020) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sebelumnya, Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS), lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang. Total ada 17 orang yang diamankan KPK, termasuk istri Edhy Prabowo bernama Iis Rosyati Dewi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar