Butuh Revisi UU Kementerian Negara Bila Ada Penambahan Nomenklatur

Selasa, 07/05/2024 20:07 WIB
Hamdan Zoelva. (Foto: IG @hamdanzoel).

Hamdan Zoelva. (Foto: IG @hamdanzoel).

Jakarta, law-justice.co - Adanya wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo – Gibran bakal menjadi 40 kementerian mencuat. Namun, penambahan jumlah kementerian dinilai tidak mudah untuk dilakukan.

Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengatakan, menambah jumlah nomenklatur kementerian bukan perkara mudah. Sebab, undang-undang Kementerian Negara menegaskan bahwa jumlah menteri sebanyak-banyak 34.

“Kalau menambah menjadi 40 kementerian berarti harus mengubah UU Kementerian Negara lebih dahulu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/5).

Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengungkapkan, bila penambahan ini dilakukan hanya untuk kepentingan akomodasi politik, hal ini tidak perlu dilakukan.

“Kalau hanya kepentingan akomodasi politik tidak perlu menambah jumlah kementerian, karena justru akan menambah beban APBN,” ungkapnya.

Hamdan tak memungkiri, memang pembentukan kementerian adalah wewenang presiden. Namun perlu berdasarkan pertimbangan dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, keterpaduan pelaksanaan tugas serta pertimbangan kepentingan global.

“Tidak boleh membentuk kementerian hanya karena akomodasi politik. Presiden hanya boleh mengubah kementerian baik karena penggabungan maupun pemisahan dengan pertimbangan DPR,” pungkasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menuturkan, penambahan nomenklatur kementerian adalah kewenangan presiden terpilih. Menurutnya, ini dilakukan untuk mengakomodir kekuasaan.

“Jadi akhirnya supaya akomodasi semua partai politik memiliki kuenya masing-masing. Tapi kalau ditanya secara idealis pasti jawabannya idealnya ini untuk kelancaran pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri menambahkan, jika memang penambahan kementerian benar, salah satu sektor yang perlu dibentu yakni kementerian makan siang gratis.

“Kementerian makan gratis harus itu, karena itu repot, enggak gampang itu program disediakan, minimal itu lah,” imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar