“Dalam ajaran agama itu kan sesungguhnya mempercayai suatu ramalan itu kan tidak boleh, tidak dibenarkan. Dalam Islam itu tidak dibenarkan, masuk dalam kategori syirik," ujar Ali Ngabalin.
Anak buah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin menghapus unggahannya terkait pesawat jatuh di media sosial Twitter. Dia bahkan meminta maaf atas unggahannya tersebut.
"Masalahnya republik ini bukan punya dia. Jadi mohon tahu diri," tukasnya.
"Pak Din itu kan Profesor, Bukan Provokator. Kenapa diksinya menggunakan diksi-diksi yang memprovokasi, nggak boleh begitu, itu nggak bagus bagi kalangan kader dan Muhammadiyin," katanya.
Sementara itu, Ali Mochtar Ngabalin, menjelaskan perihal kedatangan KSP ini selain mendapat mandat langsung dari Presiden RI Joko Widodo, juga dari Jendral (purn) Moeldoko selaku Kepala KSP.
Penyidik KPK hanya menangkap Edhy Prabowo selaku Menteri KKP saat operasi tangkap tangan (OTT) di bandara Soekarno-Hatta terkait ekspor benih lobster meski saat itu Mochtar Ali Ngabalin juga turut serta dalam rombongan tersebut. Lantas, orang pun menuduhnya menjebak anak buah Prabowo Subianto tersebut.
Ali Mochtar Ngabalin tak ditangkap oleh penyidik KPK saat pulang dari Amerika Serikat. Saat itu, penyidik hanya menangkap Edhy Prabowo selaku Menteri KKP dan beberapa orang lainnya. Tak ditangkapnya Ngabalin dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster tersebut membuat sejumlah pihak menyerangnya hingga diduga melakukan pencemaran nama baik Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin yang menjadi Pembina pada Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat menyampaikan pesan khusus kepada Edhy Prabowo sebelum dibawa penyidik ke gedung KPK. Hal itu terjadi setelah eks Menteri KKP itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Kata dia, pihaknya membuka peluang untuk menyelidiki dugaan aliran dana ke Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.
Selain itu, sambung Novel, pihak yang turut dibawa saat penangkapan merupakan orang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa dugaan korupsi.