Risma Klaim Tak Pernah Menghadiri Acara dan Rapat Dinsos di Hotel

Rabu, 08/05/2024 23:34 WIB
Mensos Tri Rismaharini (kompas)

Mensos Tri Rismaharini (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) mengaku tak pernah menghadiri agenda dinas sosial, terutama terkait fakir miskin, yang digelar di hotel.

Risma mengatakan sejumlah dinas sosial sempat mengeluhkan Kemensos yang tak memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menggelar musyawarah kelurahan dan musyawarah desa.

Ia menyebut anggaran yang dimiliki Kemensos terbatas, sehingga tak ada anggaran untuk musyawarah kelurahan dan musyawarah desa.

"Kalau kami bagi, dari mana kita dapatkan uang itu? Yang perlu kita lakukan adalah yang penting output-nya, kita tidak harus, kalau teman-teman daerah ngundang kami di Kemensos acara bahas fakir miskin di hotel, pasti kami tidak datang," kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Sejak dilantik sebagai Mensos oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2020, Risma mengaku sudah menegaskan tak akan menghadiri acara terkait fakir miskin yang digelar di hotel.

Menurutnya, hal terpenting dari sebuah rapat yakni hasil. Bukan tempat ataupun konsumsi yang disediakan.

"Bahkan saya kalau di daerah saya ajarkan, saya rapat di bawah pohon, saya rapat di rumah warga. Apa yang salah? Yang paling penting adalah keputusan itu," ujar eks Wali Kota Surabaya itu.

Pada kesempatan itu, Risma mengaku bakal melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan imbas adanya temuan penyimpangan usulan penerima bantuan sosial (bansos).

Risma akan melibatkan Satgasus yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membahas mekanisme pengusulan penerima bansos.

"Jadi karena itu kita tetap di kesepakatan awal. Kita buat kesepakatan bahwa usulan itu tiap bulan," jelas Risma dilansir CNN Indonesia.

Risma menjelaskan penerima bansos diusulkan oleh daerah kepada Kemensos melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau musyarah desa.

Namun, kata dia, mereka sering kali mengusulkan orang-orang terdekat sebagai penerima bansos.

"Kadang usulannya bahwa yang diusulkan orang-orang terdekatnya. Bahkan pejabat yang bertanggungjawab mengusulkan dirinya sendiri," jelasnya.

Risma mengatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin mengamanatkan pembaharuan data usulan penerima bansos dilakukan dua kali dalam satu tahun. Kendati demikian, ia menyebut dalam kurun waktu tersebut ada banyak penyimpangan yang ditemukan Kemensos.

"Terlalu banyak defiasinya. Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu bulan, defiasinya cukup besar, apalagi enam bulan," ungkap Risma dilansir CNN Indonesia.

Oleh karena itu, Risma bakal menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan DTKS dan penetapan PBI JK setiap bulan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar