Kasus Pungli Rutan, KPK Ultimatum Azis Syamsudin

Rabu, 08/05/2024 22:40 WIB
Penyidikan Kasus Dana Perimbangan, KPK Panggil Azis Syamsudin (foto: merdeka.com)

Penyidikan Kasus Dana Perimbangan, KPK Panggil Azis Syamsudin (foto: merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK tidak diindahkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Azis yang sejatinya dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai saksi KPK memilih mangkir.

"Sampai tadi sore Pak Azis Syamsuddin tidak ada keterangan (alasan tidak hadir)," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2024.

Atas dasar itu, lembaga antirasuah mengultimatum Azis untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya pada pekan depan.

"Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan internal KPK yang bersih, khususnya di Rutan Cabang KPK untuk menemukan titik lemah sistem sehingga dilakukan perbaikan," jelas Ali dilansir dari RMOL.

Azis dijebloskan ke penjara sejak tahun 2022 silam setelah terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan KPK dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.

Azis kemudian bebas dari Lapas Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Sementara itu, kasus pungli di Rutan KPK disebut telah terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat bahkan mencapai Rp 6,3 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar