Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan terkait kasus korupsi izin impor benih lobster dengan terpidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Edhy divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap izin impor benih lobster.
Hukuman sejumlah terpidana kasus korupsi dipotong oleh hakim Agung. Hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa. Hakim MA baru saja meringankan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mendapat diskon vonis sampai 4 tahun dari MA.
"Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan," sambung dia.
Kata dia, Munarman telah banyak memberikan advokasi atau bantuan hukum kepada banyak pihak. Sehingga, sikap Munarman jauh dari sikap seorang teroris.
Lantaran ‘menyunat’ hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membuat kontroversi.
Dalam merespons vonis 5 tahun penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di pengadilan tingkat kasasi (Mahkamah Agung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung rasa keadilan masyarakat.
Alasan hakim memotong vonis penjara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo disindir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Vonis Edhy Prabowo dipotong hakim agung dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara karena bekerja baik saat menjadi menteri.
Hukuman Edhy Prabowo terkait kasus korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) seperti permainan jungkat-jungkit yang naik dan turun. Hukumannya yakni dari 5 tahun naik menjadi 9 tahun dan kembali ke 5 tahun penjara.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.