Kena OTT KPK, Walikota Cimahi Minta Jatah Rp 3,2 M Dari Proyek RS

Sabtu, 28/11/2020 16:50 WIB
OTT KPK Walikota Cimahi Ajay M.Priatna (IDNews)

OTT KPK Walikota Cimahi Ajay M.Priatna (IDNews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perizinan penambahan gedung RS Kasih Bunda Cimahi, Ajay disebut meminta uang kepada Hutama Yonathan sejumlah Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari nilai RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RS Kasih Bunda senilai Rp 32 miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 Miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar. Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11/2020)

Duit sebesar Rp 3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung.

Dijelaskan Firli, proses penyerahan uang disepakati akan dilakukan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," kata Firli.

Akibat ulahnya, Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar