Keuskupan Timika: Rufinus Tigau Bukan Anggota Kelompok Bersenjata

Selasa, 27/10/2020 15:30 WIB
Rufinus Tigau (Foto: Jubi)

Rufinus Tigau (Foto: Jubi)

law-justice.co - Keuskupan Timika, Papua, menegaskan bahwa Rufinus Tigau bukan merupakan salah seorang kelompok gerakan separatis di Papua. Rufinus Tigau adalah seorang Katekis atau pengajar agama di Paroki Jalae, Timika.

Keterangan itu disampaikan oleh Administrator Diosesan Keuskupan Timika Pastor Marthen Kuayo dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (27/10). Hal itu berkaitan dengan insiden penembakan di Kampung Jalae, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya yang menewaskan Rufinus Tigau dan melukai seorang anak bernama Herman Kobagau pada hari Senin (26/10/2020).

"Rufinus telah bekerja sebagai Katekis di Paroki Santo Michaelel Bilogai sejak tahun 2015. Rufinus dilantik sebagai Katekis oleh Pastor Paroki Santo Michaelel Bilogai, Pastor Yustinus Rahangier Pr menggantikan Katekis yang meninggal, Bpk Frans Wandagau," kata Pastor Marten.

Dia menambahkan, Rufinus dibutuhkan untuk membantu Pastor di Paroki Jalae karena Pastor yang bertugas di sana bukan orang lokal sehingga tidak paham bahasa lokal dan hal-hal lain yang berkaitan dengan konteks budaya lokal.

"Paroki atau gereja selalu butuh orang yang sekolah atau bisa baca tulis untuk menjadi pewarta seperti Rafinus. Dalam ibadah setiap minggu, pewarta juga berdiri di depan mimbar bersama dengan pastor. Karena pastor baca Alkitab dan khotbah dalam bahasa Indonesia, pewarta langsung menerjemahkan lisan dalam bahasa lokal, agar umat yang tidak mengerti bahasa Indonesia bisa paham dan ikut ibadah," imbuh Pastor Marten.

Rifinus Tigau adalah korban tewas dalam insiden baku tembak antara tim TNI-Polri dan kelompok bersenjata di Kampung Jalae. Aparat keamanan mengatakan bahwa Rufinus adalah salah seorang kelompok bersenjata tersebut. Atas insiden itu, Keuskupan Timika sedang menyusun laporan dan kronologis insiden penembakan yang menewaskan Rafinus.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar