Saat Tokoh KAMI Diborgol Tapi Djoko Tjandra & 2 Jenderal Polisi Tidak

Jum'at, 16/10/2020 21:32 WIB
Saat Tokoh KAMI Diborgol Tapi Djoko Tjandra & 2 Jenderal Polisi Tidak. (gelora).

Saat Tokoh KAMI Diborgol Tapi Djoko Tjandra & 2 Jenderal Polisi Tidak. (gelora).

Jakarta, law-justice.co - Dua jenderal polisi yang terlibat perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2020.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pelimpahan tahap ke 2 lantaran berkas telah rampung alias P21. Dan untuk pertama kalinya juga, kedua jenderal ini nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye namun tidak diborgol seperti tahanan pada umumnya.

Sebelumnya, selama belum diserahkan ke Kejaksaan mereka masih nampak mengenakan seragam Korps Bhayangkara selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung, memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus-nya ada di wilayah Selatan. Kita terima, sebetulnya hari ini ada 4 orang, yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D ya di Jakarta Pusat. Yang di wilayah selatan ada tiga," ujar Kepala Kejari Jaksel, Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat ,16 Oktober 2020.

Untuk selanjutnya, kata Anang, mereka akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidang. Sebab memang ada batas waktunya juga melimpahkannya ke Pengadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Bima Suprayoga menambahkan hari ini pihaknya langsung melakukan penelitian tersangka dan barang bukti. Meski dilimpahkan ke Kejari Jaksel, nantinya perkara ini kemungkinan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Memang kejadiannya di wilayah hukum Kejari Jakarta Selatan, terkait dengan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Prasetijo Utomo dan Pak Tommy Sumardi. Tiga hari ini. Saat ini sedang proses penelitian tersangka dan barang bukti baru nanti kami tindaklanjuti langkah selanjutnya. Pengadilannya nanti pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bima menambahkan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Dia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.

Disisi lain, mantan aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.

Mereka dijerat dengan sejumlah Pasal salah satunya Pasal Undang-Undang ITE.

Pada Kamis (15/10) lalu Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan tujuh tersangka lainnya dihadirkan saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Mereka diborgol dan mengenakan pakaian tahanan warna oranye.

Sementara itu, dalam kasus surat jalan palsu dan suap red notice Djoko Tjandra yang menjerat perwira tinggi Polri, seperti Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo justru ada perlakuan berbeda.

Dua jenderal yang kini berstatus tersangka kasus suap itu tidak pernah ditampilkan ke awak media, atau bahkan tak pernah diborgol.

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengklaim jika pihaknya memperlakukan hal yang sama terhadap para tersangka.

"Selama ini kami sampaikan sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Kemudian, awak media pun menyinggung terkait perlakuan Polri terhadap tersangka kasus surat jalan palsu Brigjen Prasetijo yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020 tanpa mengenakan baju tahanan.

Padahal ketika itu, tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Dwi Anggraeni Kolopaking mengenakan pakaian tahanan oranye. Namun, Brigjen Prasetijo ketika itu justru mengenakan pakaian seragam Polri lengkap dengan atributnya.

Awi justru berdalih, bahwa pada pagi ini tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon juga menggunakan pakaian tahanan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus suap red notice.

"Tadi kan pakai baju tahanan kan," katanya.

Dikecam

Sejumlah tokoh menyampaikan kritikan terhadap Polri yang mempertontonkan eks aktivis reformasi sekaligus tokoh KAMI dengan pakaian tahanan dan borgol. Padahal menurut mereka perkara kasus yang menjerat para tersangka tersebut tidak sepantasnya diperlukan seperti halnya penjahat yang membahayakan.

Kritikan tersebut salah satunya disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Dia menyebut, bahwa para mantan aktivis reformasi itu ditahan saja tidak pantas, apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan.

"Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar "salah." kata Jimly.

Selain Jimly, ada pula politisi Partai Demokrat Andi Arief. Eks aktivis 98 itu mengaku sedih melihat teman-temannya diperlakukan seperti halnya penjahat. Padahal, menurut Andi Arief, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat memiliki kontribusi dalam memperjuangkan reformasi yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia saat ini.

"Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," kata Andi Arief.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar