Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (21/1/2020) setelah sempat ditunda dari minggu sebelumnnya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaaan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuding petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Tersangka kasus tolak demo Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Jumhur Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/1/2021). Namun anehnya, dia tidak didampingi oleh pengacara karena tak pernah diizinkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Meski masih lama, kriteria tokoh-tokoh yang akan maju pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 sudah mulai diperbincangkan. Menurut Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun tokoh politik yang tetap konsisten bertahan di jalur oposisi semakin mendapat tempat di hati rakyat ketimbang figur yang menerima tawaran duduk di kursi menteri Kabinet Indonesia Maju.
Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Petinggi KAMI Jumhur Hidayat sebagai tersangka karena tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, upaya polisi itu dinilai melanggar HAM sehingga diadukan ke Komnas HAM.
Pengadilan akan segera menyidangkan kasus demo tolak Omnibus Law yang dilakukan oleh dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Hal itu dilakukan menyusul penyidik Bareskrim Polri yang telah merampungkan berkas perkara keduanya.
"Rencana yang bersangkutan dilaksanakan tahap dua perkiraan dari penyidik itu 3 Desember 2020, hari Kamis," ucapnya.
Berkas perkara kasus dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat segera dilimpahkan ke jaksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Dengan demikian, keduanya akan segera disidangkan.
"Sobat, jika napi koruptor, perampokan dan pembunuhan saja dapat dibebaskan oleh Menkumham demi cegah penularan Covid-19. Kenapa tahanan politik seperti Syahganda dan Jumhur yang belum terbukti lakukan kekerasan, malah tetap ditahan, hingga Jumhur tertular Covid?" kata Haris.
"Tujuh tahanan Dittipidsiber positif COVID-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat yang ditahan oleh polisi dinyatakan positif Covid-19. Namun, mengenai hal itu malah tak diketahui oleh polisi.