Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus terdakwa Syahganda Nainggolan. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli itu, Ahli Bahasa Reka Yudi Mahardika menilai tulisan Syahganda di Twitter terkait RUU Cipta Kerja yang menjadi salah satu dasar pihak kepolisian menangkapnya tak berisi kebohongan.
Keterangan ahli dalam sidang kasus Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa menyampaikan pendapat di media ssial seperti Twitter adalah hak konstitusional warga negara. Hal itu disampaikan oleh Sosilog Dr. Trubus Rahardiansyah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, kenapa Syahganda tetap ditahan?
Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus terdakwa Syahganda Nainggolan. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Syahganda tak terima dengan keterangan yang disampaikan saksi Andika Fahreza yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang kasus terdakwa Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (11/2/2021) hari ini. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa, Andika Dutha Bachari.
Sidang kasus tersangka Syahganda Nainggolan kembali digelar pada Rabu (10/2/2021) hari ini. Dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, pengacara Syahganda terlibat perdebatan sengit dengan saksi dari anggota Direktorat Siber Bareskrim Polri bernama Jeffry Bram. Keduanya berdebat perihal penangkapan Syahganda.
Ketua Umum Badan Relawan Nusantara, Edysa Girsang mengaku heran atas pertemuan Permadi Arya alias Abu Janda dengan Natalius Pigai yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
Pengacara petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi majelis hakim dan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Pasalnya, majelis hakim tak menghadirkan saksi di ruang persidangan secara langsung. Majelis hakim disebut melanggar kode etik.
Kuasa hukum dari aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kini menjadi tersangka Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri mengaku kecewa dengan keputusan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang tak mengizinkan saksi dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Oleh karena itu, Abdullah berencana untuk melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait demo menolak UU Omnibus Law dengan tersangka Syahganda Nainggolan pada Kamis (28/1/2021). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu melakukan aksi walk out (WO) karena keberatan dengan saksi yang tak dihadirkan secara langsung di persidangan.
“Kami sebagai lawyer berkali-kali tidak bisa masuk, istrinya pun sama, kita tidak pernah diberikan kesempatan, alasannya Covid-19,” kata Alkatiri.