Polda Jabar Tindaklanjuti Kasus Denny Siregar soal Santri Tasik

Selasa, 11/08/2020 11:07 WIB
Kembali Didesak, Polresta Tasik: Kasus Denny Siregar Masih Berjalan! (Pikiranrakyat).

Kembali Didesak, Polresta Tasik: Kasus Denny Siregar Masih Berjalan! (Pikiranrakyat).

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan bakal menindaklanjuti pelimpahan kasus ujaran kebencian dan fitnah oleh Pegiat Media Sosial Denny Siregar.

Seperti diketahui, kasus itu dilimpahkan Polres Kota Tasikmalaya pada Jumat pekan lalu, setelah semua saksi pelapor diperiksa.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes S Erlangga mengatakan, alah satu pertimbangan pelimpahan kasus ini, yaitu keberadaan saksi ahli yang ada di Bandung.

Mereka kata dia, adalah ahli hukum, bahasa, dan digital elektronik.

"UU ITE membutuhkan saksi ahli. Dan seluruh saksi ahli yang dibutuhkan ada di Bandung," ujarnya seperti melansir republika, Senin 10 Agustus 2020 kemarin.

Kata dia, selanjutnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar akan meminta keterangan para saksi ahli tersebut. Ia tak menyebut waktu pasti kapan pemeriksaan tersebut.

"Secepatnya akan dilakukan meminta keterangan saksi ahli," ucapnya.

Dia menambahkan, setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara inilah kata dia, akan diputuskan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Untuk gelar perkara penyidik akan meminta keterangan para saksi ahli terlebih dulu," jelasnya.

Namun, ketika ditanya kapan memeriksa Denny sebagai terlapor, ia mengatakan belum dijadwalkan.

Sebelumnya, Pegiat Media Sosial, Denny Siregar dilaporkan oleh Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi atas dugaan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ke polisi, Kamis (2/7).

Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam unggahan itu, ia menulis status berjudul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Hingga saat ini, polisi baru memeriksa enam saksi dari pihak pelapor. Sementara itu, Denny sebagai terlapor tak pernah dipanggil.

Pelapor sekaligus Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya sudah mengikuti seluruh proses yang diminta polisi, mulai dari melapor hingga mendatangkan saksi.

Namun, Polresta Tasikmalaya malah melimpahkan kasusnya.

"Kurang puas. Dari awal ingin pemeriksaan di sini, akhirnya dilimpah ke polda dengan berbagai alasan," kata dia.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar