KPK Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Telkomsel ke Denny Siregar

Jum'at, 19/01/2024 13:30 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tengah menindaklanjuti laporan indikasi dugaan korupsi di Telkomsel dan Denny Siregar.

Sebaga informasi, laporan itu terkait dugaan bantuan Telkomsel sejumlah Rp51 miliar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny Siregar.

"Ada laporannya, itu ada laporannya ke aduan masyarakat," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dia menyatakan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Dumas KPK harus dilengkapi sejumlah bukti permulaan sebagai syarat. Dia berharap pelapor bisa segera melengkapi data-data tersebut.

"Tapi memang itu hanya sebuah kertas dan sebelum ada data lengkap, sehingga harus dilengkapi dengan data sebagaimana aturan mengenai syarat-syarat tahapan laporan," katanya.

Dia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemberian gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar. Sebab, kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus dugaam korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi.

"Ya ditindaklanjuti," katanya.

Sebagai informasi sebelumnya, laporan atas dugaan gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar itu dilaporkan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Aktivis HMI juga telah melakukan aksi damai di KPK sebelum melaporkan dugaan tersebut.

Dugaan tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Pelaku kasus ini sudah divonis 8 bulan penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar