Polisi Belum Periksa Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Senin, 03/08/2020 01:16 WIB
Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB.

Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB.

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, hingga kini belum diperiksa kepolisian. Hal itu lantaran menunggu adanya pengacara yang secara resmi ditunjuk.

"Masih menunggu pengacara yang akan ditunjuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari Merdeka.com, Senin (3/8/2020).

Otto Hasibuan sendiri telah datang ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (1/8/2020) dan menyatakan telah menjadi pengacara Djoko Tjandra. Meski begitu, polisi masih menunggu terpenuhinya administrasi pendampingan kuasa hukum.

"Semua kan harus ada hitam di atas putih, toh?," jelas Argo.

Otto Hasibuan diminta oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara bagi terpidana kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali tersebut. Dia pun mendatangi Bareskrim, Sabtu (1/8/2020), guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.

Namun, kata Otto, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat malam 31 Juli 2020 harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin 3 Agustus 2020.

"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain," jelas Otto, seperti dilansir Antara.

Otto yang diminta menjadi pengacara Djoko Tjandra pun mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat malam 31 Juli 2020.

"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi ke mana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar