Tak Mau Ada, Mahfud Tegaskan Karantina Kewilayahan Bukan Lockdown

Sabtu, 28/03/2020 05:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Finroll.com)

Menko Polhukam Mahfud MD (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, sebuah Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah, akan segera turun. Namun, dia menegaskan bahwa tidak akan ada lockdown di Indonesia untuk menghadapi corona.

Menurut Mahfud, PP yang merupakan turunan atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan menjadi dasar hukum pemerintah-pemerintah daerah, melakukan strategi pembatasan aktivitas di daerahnya.

"Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (27 Maret 2020).

Mahfud mengungkapkan, sekali pun mengatur karantina wilayah, PP bukan dasar hukum bagi pemda untuk melakukan lockdown atau pembatasan total aktivitas warga. PP akan lebih mengatur strategi yang saat ini sedang dijalankan untuk melawan corona, yaitu social distancing atau penjarakan fisik antarwarga.

"Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown," ujar Mahfud.

Mahfud mengemukakan, pemerintah memastikan tidak akan ada lockdown di Indonesia untuk menghadapi corona. Pemerintah menyusun PP sehingga kebijakan yang diambil daerah untuk melawan virus corona bisa seragam, juga terarah.

"Rancangan PP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown, melainkan karantina kewilayahan," ujar Mahfud.(wartaekonomi)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar