Jadi Tersangka KPK, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Biar Sehat

Jum'at, 10/01/2020 14:30 WIB
Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyebut jika ia akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap jual beli kursi DPR.

"Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu dekat, saya akan segera mengundurkan diri sebagai anggota KPU," katanya di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020).

Wahyu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.21 WIB. Berompi oranye, ia terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan sembari menggendong tas berwarna hitam.

Sambil berjalan, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh koleganya di KPU. "Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami," katanya.

Wahyu juga meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Dia menjelaskan, kejadian yang menimpanya saat ini murni masalah pribadi. Ia lantas memastikan bakal menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. "Mohon doa, semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," ucapnya.

Penyidik KPK mencokok Wahyu dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. Ia ditangkap saat hendak berangkat ke Belitung. Wahyu diduga menerima duit Rp 400 juta dari Caleg PDIP Dapil 1 Sumatera Selatan Harun Masiku untuk membantu penetapannya sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu.

Bersama Wahyu, KPK menciduk tujuh orang lainnya pada 8 dan 9 Januari di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar