DPR Papua: Pemindahan Tapol ke Kaltim Bakal Bikin Masalah Baru

Senin, 07/10/2019 12:20 WIB
Sejumlah Tapol Papua (Jubi)

Sejumlah Tapol Papua (Jubi)

Jakarta, law-justice.co - Laurenzus Kadepa, Anggota Komisi Bidang Politik, Hukum dan HAM DPR Papua menganggap pemindahan penahanan tujuh tahanan politik, dari Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur (Katim) merupakan salah satu upaya pembungkaman terhadap para aktivis Papua.

“Arah ke sana (upaya membungkam aktivis). Tapi cara-cara begini kan, salah. Saya minta mereka harus disidangkan di Papua. Kalau dibawa ke luar Papua, itu menciptakan masalah baru. Tempat kejadian perkara kan di Papua. Kenapa harus dibawa ke luar Papua dan disidang di luar,” kata Laurenzus Kadepa seperti melansir jubi.co.id.

Menurutnya, institusi kepolisian mestinya bersama-sama pemerintah dan berbagai pihak terkait berupaya menjaga stabilitas keamanan di Papua, pasca demonstrasi di beberapa kabupaten di provinsi setempat.

“Mestinya bagaimana caranya kita kerja sama-sama mencari solusi terbaik untuk pemulihan situasi Papua kini. Saya minta kinerja kepolisian di Papua dievaluasi,” ujarnya.

Kadepa juga menyatakan telah menanyakan langsung kepada mantan Kapolda Papua, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja terkait pemindahan penahanan tujuh tersangka itu, karena dalam pemberitaan salah satu media Kapolres Mimika menyatakan sebelum dipindahtugaskan, Rudolf A Rodja telah menandatangani terkait pemindahan tahanan tersebut.

“Namun beliau menyatakan sejak 3 Oktober 2019 sudah di Bali, dan tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu, dan beliau tidak ada lagi urusan dengan Papua. Saya lihat mereka (kepolisian) saling lempar tanggungjawab. Kalau lembaga penegak hukum begini, bagaimana menjaga stabilitas keamanan Papua,” ucapnya.

Sebelumnya sebanyak tujuh dari puluhan tersangka kasus demonstrasi di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019, dipindahkan ke Polda Kaltim, Jumat (4/10/2019). Tersangka yang dipindahkan yakni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Agus Kossay, Ketua KNPB wilayah Mimika, Steven Itlay, Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alexander Gobai, Fery Kombo, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.

Sementara Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan akhir pekan kemarin mengatakan, pemindahan beberapa tahanan tersebut ke Kaltim untuk menjaga situasi keamanan di Papua.

“Belajar dari pengalaman, jika persidangannya di Papua dikhawatirkan menimbulkan masalah baru,” kata Paulus Waterpauw.

Selain itu, ia juga telah menyampaikan pemidahanan para tahanan tersebut kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe karena beberapa waktu lalu gubernur miminta proses hukum hingga persidangan para tersangka demonstrasi yang diwarnai anarkisme di Jayapura, dilakukan di Papua.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar