Mantan Ketua KPK Desak Pansel Anulir Capim `Job-Seeker`

Selasa, 06/08/2019 18:29 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (Beritagar.id)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (Beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad meminta agar Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) tak meloloskan peserta para "pencari kerja".

"Misal saja orang yang diloloskan adalah orang-orang yang tidak punya integritas kuat untuk memimpin KPK atau yang diloloskan adalah orang-orang yang sebenarnya masuk dalam kategori sebagai pencari kerja saja, yaitu para pensiunan yang sudah selesai pekerjaannya sebagai aparatur negara," tuturnya, di Jakarta, Senin (5/8/2019).

"Maka ini menjadi ancaman serius terhadap perjuangan pemberantasan korupsi dan pada akhirnya dapat melemahkan dan merontokkan KPK itu sendiri yang pada ujungnya berakibat pada lumpuhnya agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya seperti dilansir CNN Indonesia.

Abraham pun meminta Pansel benar-benar jujur dan obyektif dalam meloloskan Capim KPK. Menurutnya, Pansel pada tahapan tes psikologi ini seharusnya sudah dapat menilai capim yang memenuhi standar karakter sebagai pimpinan KPK.

"Pada tahapan ini sebenarnya Pansel KPK sudah dapat menilai capim KPK mana yang memenuhi standar karakter yang tepat untuk menjadi pimpinan KPK karena dari hasil psikotes ini dapat menggambarkan tentang karakter seseorang atau integritas seseorang," ucap Abraham.

Senada, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (2010-2011) meminta Pansel agar meloloskan peserta yang memiliki rekam jejak antikorupsi dan tak terkait partai politik serta bisnis.

"Kompetensi akademis dengan kemampuan pengalaman matang terkait penegakan hukum pemberantasan korupsi, dan berwatak independen, tidak afiliatif dengan parpol dan bisnis," kata dia, saat dikonfirmasi.

Ia juga mengingatkan Pansel agar mempertimbangkan peserta yang siap dengan kemampuan loyalitas tinggi pada nilai-nilai KPK dan terpadu dengan pegawai KPK, serta elemen masyarakat sipil.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar