Penyidikan Korupsi BLBI

Sjamsul Mangkir Lagi, KPK Pikirkan Strategi Pemeriksaan

Selasa, 23/07/2019 06:03 WIB
Aksi Unjuk rasa Tuntaskan Kasus BLBI. Foto: Dok _ net

Aksi Unjuk rasa Tuntaskan Kasus BLBI. Foto: Dok _ net

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim kembali mangkir. Ini kali kedua pasangan yang terbelit kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu mengabaikan panggilan pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bakal mempertimbangkan sejumlah upaya, termasuk langkah hukum atas ketidakhadiran tersebut.

"KPK masih mempertimbangkan seluruh tindakan atau langkah-langkah hukum yang memang memungkinkan menurut hukum acara yang berlaku. Nanti kalau sudah ada informasi yang lebih spesifik penerbitan surat tertentu sesuai dengan kewenangan KPK atau kerja sama dengan instansi yang lain, akan kami sampaikan," kata Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Senin (22/7/2019).

Penyidik KPK menetapkan Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali BDNI dan istrinya, Itjih sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Keduanya diduga terlibat korupsi pemberian SKL ke pemegang saham BDNI pada 2004 terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kendati begitu seperti dikutip dari laman Antara, Febri Diansyah memastikan, penyidik KPK tetap melanjutkan pengusutan aliran dana BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih.

"Yang pasti penyidikan kasus BLBI ini terus berjalan, kemarin kan terakhir kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka pemanggilan yang kedua dan juga tim juga sedang merencanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk saksi-saksi yang lain. Jadi, penyidikannya tetap berjalan."

Kedua tersangka mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap keduanya dan dikirim ke empat lokasi di Singapura serta satu lokasi di Jakarta.

Untuk empat lokasi di Singapura, KPK meminta bantuan KBRI setempat dan Lembaga Antikorupsi Singapura atau Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB). Bahkan KPK juga sudah menempel surat panggilan tersebut di papan pengumuman di KBRI.

Untuk diketahui, dua tersangka tersebut kini berada di Singapura.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Sedangkan di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, antara lain 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar