Dugaan Penyadapan Prabowo, Mengarah Makar

Minggu, 08/11/2026 14:38 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstisusi Arief Hidayat. (MK)

Mantan Ketua Mahkamah Konstisusi Arief Hidayat. (MK)

[INTRO]

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, perkara tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana makar apabila terbukti melibatkan pihak asing dan mengancam kedaulatan negara.

“Perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting,” kata Arief saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu (07/11) sore sebagaimana dilansir Antaranews.

Arief menegaskan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku penyadapan. Aparat juga harus menelusuri siapa pihak yang menerima, menguasai, dan memanfaatkan hasil penyadapan terhadap Presiden serta sejumlah tokoh penting di Indonesia. Menurut dia, keterlibatan pihak asing menjadi faktor penting untuk mendalami kemungkinan adanya ancaman terhadap kedaulatan negara. “Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa? Apabila ada pihak asing yang terlibat, maka itu sangat berbahaya karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar,” ujarnya.

Namun, Arief membedakan dugaan penyadapan terhadap Presiden dengan penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang bersikap kritis. Jika tindakan tersebut dilatarbelakangi persaingan atau perebutan kekuasaan antarkekuatan politik dalam negeri, menurut dia, persoalannya lebih tepat dilihat sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Arief, yang juga menjabat Ketua Umum PA GMNI, mengaku tidak khawatir apabila dirinya turut menjadi sasaran penyadapan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun menyalahgunakan kewenangan. “Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi,” katanya.

Meski demikian, Arief menegaskan bahwa penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Praktik tersebut, kata dia, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip moral, etika, dan nilai-nilai Pancasila. Ia meminta proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkara tersebut. Penuntasan kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Arief juga mengingatkan pentingnya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) dalam sistem ketatanegaraan. Menurut dia, tidak boleh ada satu pun cabang kekuasaan yang bertindak absolut tanpa mekanisme pengawasan. Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga perkara itu melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS, EH, dan SU. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar