Empat Jenderal Sadap HP Presiden dan Ribuan Nomor Tokoh, untuk Kepentingan Siapa?

Bongkar Jaringan Kudeta Merangkak di Dalam Pagar Istana

Sabtu, 07/11/2026 14:58 WIB
Cover Investigasi. (ChatGPT)

Cover Investigasi. (ChatGPT)

[INTRO]

Prahara politik meledak di inti jantung pemerintahan Presiden Prabowo. Kepala Staf Presiden sekaligus eks Kapolri Jenderal (pol) Listyo Sigit Prabowo dicokok juniornya. Dia dituding terlibat penyadapan presiden. Sebuah kejahatan yang tidak sederhana, pengamat menilai kejahatan ini menjurus kudeta merangkak di dalam pagar istana. Apakah Polri mampu membongkar jaringan kudeta merangkak ini?

Skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mencuat ke publik pada 3 November 2026, setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri), Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga penyadapan dilakukan sepanjang 2025–2026 melalui sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, politisi, jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, dan pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil intersepsi untuk menghilangkan jejak operasi.

Operasi illegal ini berhasil dibongkar pada Ahad (1/11/2026), saat tim dari Bareskrim Polri menggerudug rumah di kawasan Widya Chandra yang diduga ditempati oleh Irjen Ahrie Sonta. Di lokasi ini, selain membekuk Ahrie Sonta, tim juga berhasil mengamankan barang bukti. Sementara, beredar juga informasi kalau sebelum penggerebegan, telah terjadi pertemuan koordinasi antara sejumlah Jenderal dengan Menteri yang dikenal dekat dengan mantan Presiden Jokowi. Mantan menteri yang disebut-sebut juga Ketua Umum Partai ini, meninggalkan lokasi hanya berselanh 3-4 jam sebelum tim Mabes Polri datang.

Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menko Hilirisasi merangkap Pj Menteri ESDM, yang merasa kriteria itu ditujukan padanya melayangkan bantahan. Dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram, dia bahkan mengancam akan mengambil tindakan hokum jika dirinya terus dikaitkan dengan pertemuan di Widya Chandra ataupun terlibat dalam penyadapan ini.

Skema kasus penyadapan presiden. 

Sementara itu, mantan Ajudan Prabowo yang kini menjabat Menteri Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, pun tak kurang disambar informasi tak sedap. Setelah sempat diberitakan menghilang usai penangkapan Sigit. Sempat beredar informasi, Teddy diperiksa Pomdam Jaya terkait penyadapan ini.

Perihal pemeriksaan Tedy langsung dibantah Panglima TNI. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan tegas membantah isu tersebut. "Hoaks [Seskab Teddy diperiksa Pom TNI terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto]," ujar Jenderal Agus, Jumat (6/11/2026) malam. Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan isu tersebut secara lebih terperinci.

Kasus penyadapan ini telah bertubulensi menjadi persoalan politik dan keamanan negara. Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada makar, sementara Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Namun, Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa dugaan makar harus dibuktikan melalui proses hukum. Pada 5 November, penyidikan berkembang dengan penetapan tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, yang diduga memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan dan penghapusan data. Tiga tersangka sebelumnya dipindahkan ke Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena alasan kesehatan.

Perkara yang kini diusut secara intensif oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyingkap tabir operasi intersepsi data yang disinyalir telah berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Jika yang dilakukan Listyo ini bisa dikualifikasikan kudeta merangkak, maka ini merupakan kudeta yang beroperasi di dalam pagar istana. Di pusat jantung kekuasaan, selama durasi waktu yang cukup lama. Bahkan, belakangan Listyo justru diangkat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, jabatannya yang menempataknya satu ring dengan Presiden. Beruntung, meski terlambat, namun Kapolri  Suyudi Ario Seto yang baru sebulan dilantik bergerak cepat. Operasi penyadapan yang konon telah berjalan setahun ini berhasil dibongkar.

Berdasarkan paparan resmi Bareskrim Polri melalui metode scientific crime investigation, praktik intersepsi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga Oktober 2026. Operasi ini tidak dijalankan di markas rahasia, melainkan langsung dari lingkungan Mabes Polri dengan menyusupkan nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat tugas permohonan penyidik, dan di luar konteks penegakan hukum perkara pidana.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penyidik telah emmeberikan status tersangka kepada mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Listyo disebut-sebut sebagai pengedali operasi. Berikutnya ada Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Berperan sebagai koordinator pelaksana teknis yang mengelola operasional penyadapan serta meminta persetujuan untuk mengeksekusi penghapusan rekaman sadapan.

Lalu, Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim). Berperan memfasilitasi akses ilegal dan mengeksekusi pembersihan data riwayat intersepsi pada perangkat keras. Kemudian, ada Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), mantan Kepala Divisi TIK Polri sekaligus Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Berperan sebagai pengendali operasional yang memberikan persetujuan izin (provisioning) penyadapan liar serta merestui penghapusan data rekaman hasil sadapan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. (Detik) 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengonfirmasi status hukum dan penahanan para tersangka. "Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang, tiga di antaranya dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Suhermanto.

Suhermanto menegaskan bahwa pembuktian perkara telah didukung keterangan 13 saksi dan lima ahli.  "Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 258 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyadapan ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait perusakan sistem informasi elektronik.

Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menilai penyadapan merupakan delik formal yang titik berat pembuktiannya terletak pada terjadinya perbuatan, bukan pada muncul atau tidaknya akibat dari tindakan tersebut. "Yang penting penyadapan sudah terjadi, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi akibatnya. Apalagi penyadapan itu dilakukan terhadap pemimpin negara," kata Hudy Yusuf.

Menurut Hudy, perkara ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Bareskrim Polri diminta tidak berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan operasi penyadapan, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan perintah serta pihak yang menggunakan hasil penyadapan tersebut. Hudy bahkan berpandangan bahwa penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya tindak pidana makar dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyadapan terhadap Presiden yang dilakukan secara terorganisasi dan atas perintah pihak tertentu perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui tujuan dan kepentingan di balik operasi tersebut.

Ia merujuk ketentuan makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. "Karena itu, penyidik harus mengungkap siapa yang memberikan perintah dan siapa yang menggunakan hasil penyadapan tersebut. Saya meyakini pengembangan penyidikan akan menemukan pihak-pihak lain yang terlibat," kata Hudy.

Kudeta Merangkak di Balik Pagar Istana

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut operasi penyadapan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri itu mengarah pada tindakan makar. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap siapa aktor intelektual, penerima hasil sadapan, dan kepentingan di balik operasi tersebut. Pernyataan Herindra disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/11/2026). Ia menyebut tindakan penyadapan tersebut ilegal dan mengarah pada makar. Herindra juga mengatakan ada sejumlah hal yang akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

Pernyataan Kepala BIN itu menambah dimensi serius dalam perkara yang semula ditangani sebagai dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik. Meski demikian, penilaian mengenai kemungkinan makar tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Penyidik masih harus membuktikan tujuan, koordinasi, serta tindakan konkret yang dilakukan para pelaku.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi menjadi bagian dari operasi politik yang lebih besar atau kudeta merangkak. Kolonel (Purn) Sri Rajasa, pakar intelijen, mengingatkan bahwa penyadapan, penciptaan kondisi politik, hingga dugaan upaya pelemahan citra pemerintahan tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ia mendesak Prabowo membentuk tim khusus lintas institusi untuk membongkar aktor, jaringan, dan kemungkinan aliran dana di balik perkara tersebut.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. (Balinews)

Sri Rajasa menilai terbongkarnya dugaan penyadapan harus menjadi momentum bagi Prabowo untuk menata kembali kekuatan internal pemerintahan, khususnya di sektor intelijen dan aparat penegak hukum (APH). Menurut dia, pergantian kekuasaan tidak otomatis menghilangkan jaringan dan loyalitas politik yang terbentuk selama pemerintahan sebelumnya. "Ini grand strategy. Ada penyadapan, ada cipta kondisi, kemudian ada kebijakan atau institusi yang memperburuk kepercayaan Presiden dan menteri-menteri. Semuanya mengarah kepada pelemahan kinerja dan citra Presiden," ujar Sri Rajasa, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, penanganannya tidak cukup diserahkan kepada Kapolri. Diperlukan tim khusus yang dapat bekerja lintas institusi untuk menginvestigasi keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor di luar kepolisian. "Kalau ini operasi, orangnya disiapkan, dananya disiapkan, sasarannya pun jelas. Ini harus dikontrol. Tidak bisa hanya dengan seorang Kapolri. Harus ada tim khusus yang melakukan operasi tersebut," katanya.

Ia mengingatkan, apabila dugaan tersebut terbukti memiliki keterkaitan, penanganannya tidak cukup diserahkan kepada Polri saja. Presiden perlu membentuk tim khusus yang memiliki mandat menginvestigasi keseluruhan jaringan, mengidentifikasi aktor, menelusuri aliran pendanaan, serta mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan di luar institusi kepolisian.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya membuka peluang untuk membahas dan mempercepat pembahasan RUU Penyadapan usai kasus penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto. Dasco mengatakan pihaknya akan melihat dinamika yang berkembang, apalagi DPR saat ini masih dalam masa reses hingga awal pekan depan. "Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini. Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujar dia yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri LSP secara mutlak menghapus seluruh rekam jejak dan prestasi yang pernah diukir selama mengabdi di institusi Polri. "Dalam dunia militer dan organisasi taktis ada doktrin `perkalian nol` (zero multiplier), di mana loyalitas dan integritas adalah faktor pengalian mutlak. Secara matematis, berapapun besarnya angka prestasi seseorang, jika dikalikan dengan nol maka hasilnya tetap nol," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, tindakan penyadapan ilegal menerapkan "perkalian nol", di mana integritas dan loyalitas menjadi faktor pengali utama keberhasilan seorang pejabat publik. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi unggahan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di media sosial yang menyindir ucapan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Juni 2026.

Dikendalikan Gank Solo?

Sementara, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya dikirim ke Solo. Informasi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu alasan munculnya dugaan makar. Hal itu diungkapkan Mahfud dalam siniar Terus Terang. Ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official. "Ini yang kenapa orang kemudian bicara soal makar, karena dari hasil, dari apa, hasil taruhlah bocoran sumber itu, produk dari hasil penyadapan ini produk finalnya itu sampai ke Solo," kata Mahfud dikutip Rabu (4/11/2026).

Mahfud menduga informasi hasil penyadapan tersebut digunakan untuk memetakan langkah  politik. Dengan begitu, pihak yang diduga terlibat disebut dapat mengetahui arah tindakan sejumlah orang. "Sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini, sudah tahu arahnya semua, dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya gitu," ujar Mahfud.

Gank Solo sendiri, dalam lanskap politik nasional, kerap diidentikan dengan mantan Presiden Joko Widodo. Rajasa pun menyoroti kemungkinan keterkaitan jaringan politik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dugaan operasi tersebut. Ia menyebut penyadapan, penciptaan kondisi politik, dan pelemahan citra pemerintah sebagai rangkaian yang patut diusut untuk mengungkap kemungkinan skenario kudeta merangkak terhadap Prabowo.

Menurut Sri Rajasa, perkara penyadapan tidak semestinya dipandang sebagai pelanggaran individual sejumlah personel kepolisian. Ia menduga terdapat operasi yang dirancang secara sistematis dengan sasaran melemahkan posisi politik dan kewibawaan Presiden. "Ini grand strategy. Ada penyadapan, ada cipta kondisi, kemudian ada kebijakan atau institusi yang memperburuk kepercayaan Presiden dan menteri-menteri. Semuanya mengarah kepada pelemahan kinerja dan citra Presiden," ujar Sri Rajasa dalam wawancara.

Ia menilai jaringan politik yang terbentuk selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi masih memiliki pengaruh setelah pergantian kekuasaan. Relasi kekuasaan, loyalitas politik, dan kepentingan yang dibangun selama satu dekade dinilai tidak otomatis berakhir ketika Prabowo mengambil alih pemerintahan. "Prabowo itu Presiden yang kesepian. Lingkaran internalnya masih dicurigai. Dibandingkan Jokowi dalam hal menggalang loyalisme, jauh," katanya.

Pakar Intelejen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra.

Sri Rajasa menilai kondisi tersebut menjadi salah satu kerentanan pemerintahan Prabowo. Sementara jaringan politik Jokowi dinilainya masih memiliki kemampuan melakukan konsolidasi dan mempertahankan pengaruh di sejumlah lingkungan strategis. Ia bahkan mengaitkan intensitas konsolidasi politik tersebut dengan kekhawatiran terhadap kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, terdapat indikasi bahwa kelompok tertentu telah mempersiapkan berbagai skenario politik untuk menghadapi perkembangan tersebut. "Kalau mau jatuh, jatuh semua. Mereka sudah menyiapkan. Artinya, ada persiapan untuk pada akhirnya menyatakan bahwa Pilpres kemarin tidak sah," ujarnya.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai Kasus ini punya dua kontraksi, secara politik dan hukum, di mana secara hukum kepolisian menyidik pasal berlapis termasuk dugaan ke arah makar. Secara politik, kontraksinya membuka kemungkinan terjadinya reshuffle lagi yang kesembilan karena posisi KSP dijabat Plt dan adanya problem kinerja ekonomi yang belum tuntas," ujar Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro saat dihubungi Jumat (6/11/2026).

Ketegangan politik ini kian meruncing seiring mencuatnya kembali isu sengketa dokumen administrasi kepresidenan di ranah legislatif. Putusan lembaga peradilan terkait perkara tersebut dinilai menjadi amunisi pengawasan parlemen yang beririsan dengan dinamika kabinet.  "Kontraksi lain adalah soal follow up kasus ijazah Gibran di legislatif setelah putusan MK tidak menemukan ijazah dan MA menyatakan suketnya tidak absah. Jadi ada dua arena politik di eksekutif dan legislatif yang sedang bekerja dan saling berkelindan karena adanya isu penyadapan," jelas Agung.

Eskalasi kasus ini membongkar persaingan terselubung antara dua faksi politik utama yang sebelumnya berada dalam satu payung koalisi. Luasnya jangkauan tokoh publik yang menjadi sasaran intersepsi percakapan mengindikasikan adanya motif penyanderaan politik tingkat tinggi. "Suka atau tidak, kita mengatakan bahwa ini adalah pertarungan antara Poros Solo dan Poros Hambalang karena melibatkan eks Kapolri yang selama ini dekat dengan Poros Solo. Penyadapan menyasar tokoh politik, ketum partai, tokoh agama, media, LSM, pengusaha, hingga presiden, yang sangat kuat dugaannya menjadi objek penyadapan politik untuk menyandera elite secara hukum dan politik," papar Agung.

Lamanya durasi operasi intersepsi yang telah berlangsung selama setahun terakhir memberikan posisi tawar yang sangat berbahaya bagi pihak yang memegang data mentah. Situasi ini dinilai memicu perang urat syaraf antar-kutub kekuasaan yang sama-sama mengantongi kartu penekan. "Bukan berarti posisi Solo rendah karena mereka memegang hasil rekaman sadapan selama satu tahun yang isinya ngeri jika dibongkar ke publik, sehingga posisinya sama-sama adu kuat dan saling memegang kartu truf. Publik tentu membuka mata atas kasus ini dan menuntut Polri harus profesional, transparan, serta akuntabel di bawah pimpinan Pak Suyudi untuk bersih-bersih citra," tutur Agung.

Di tengah situasi saling kunci tersebut, Poros Hambalang dinilai mulai mengambil langkah konsolidasi kekuasaan secara bertahap namun terukur. Penataan ulang struktur komando di lembaga pertahanan dan keamanan nasional dilakukan guna memastikan kepemimpinan tunggal yang mutlak. "Poros Hambalang menggeser orang-orang dekat Poros Solo secara smooth agar matahari kepemimpinan hanya terbit dari Hambalang, sementara pengaruh Solo dikurangi secara proporsional seperti Cikeas dan Teuku Umar. Pergeseran instrumen kekuasaan terlihat jelas ketika Kapolri lama digeser ke KSP dan digantikan Pak Suyudi, disusul pergeseran mencolok di tubuh pimpinan TNI," terang Agung.

Penyalahgunaan Penyadapan dan Ancaman terhadap Civil Society

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan bahwa jangkauan penyadapan liar ini menargetkan pimpinan tertinggi eksekutif serta tokoh-tokoh strategis nasional. "Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Politisi Akbar Faizal menyatakan namanya masuk dalam daftar nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Ia juga menyebut terdapat lebih dari 6.000 nomor telepon dalam daftar yang sedang ditelusuri.

Selain Akbar Faizal, sejumlah nama lain juga disebut masuk daftar sadap, di antaranya Feri Amsari dan Zainal Mochtar dan sejumlah tokoh publik lain. Feri Amsari dikenal sebagai akademisi hukum tata negara, sedangkan Zainal Mochtar merupakan akademisi hukum dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Bahkan, sumber juga menyebut adanya nomor telepon pejabat di lingkungan kepolisian sendiri dalam daftar tersebut, yaitu Irjen. Pol. Dedy Kusuma Bakti sebagai Kabakintelkam Polri. “Sampai pejabat kepolisian juga kena sadap, kurang ajar sekali,” ungkapnya sebagaimana dikutip Afu.id di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Di sisi lain, pembongkaran skandal penyadapan ini dinilai harus diarahkan pada pemulihan ruang kebebasan sipil yang kian tertekan oleh praktik pengawasan liar. Skala operasi yang menyasar berbagai elemen masyarakat sipil dinilai telah menyerupai model negara pengawas yang represif. "Skandal ini berimplikasi sangat serius pada hak asasi manusia, hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers, karena merujuk pernyataan Kabareskrim korbannya bukan hanya presiden melainkan gerak-gerik politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis sepanjang 2025–2026. Jika dibiarkan, ini bisa menuju pemolisian rahasia untuk menjinakkan oposisi, mirip metafora klasik Big Brother dalam novel George Orwell tentang negara pengawas totaliter," tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Peringatan mengenai bahaya infiltrasi perangkat lunak pengintai ilegal sejatinya telah lama disuarakan oleh organisasi pembela hak asasi manusia internasional. Masuknya teknologi mata-mata berdaya rusak tinggi ke instrumen negara terbukti membahayakan keselamatan para pengkritik kebijakan pemerintah.

"Amnesty International dalam laporan investigasi 1 Mei 2024 berjudul A web of surveillance telah mengungkap impor dan penerapan spyware di Indonesia oleh Polri dan BSSN melalui pembelian alat sadap dari jejaring Israel seperti Pegasus, Predator, Candiru, dan Wintego. Kami telah mewanti-wanti perangkat mata-mata ini rentan disalahgunakan untuk memata-matai pembela HAM, jurnalis, dan politisi kritis di tengah menyusutnya ruang sipil," jelas Usman.

Kegagalan mengendalikan wewenang intelijen kepolisian dipandang sebagai warisan kelam tata kelola penegakan hukum yang dibiarkan tanpa mekanisme pengawasan yudisial. Praktik penyadapan massal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap instrumen hukum hak asasi manusia yang telah diratifikasi negara.

"Kasus ini bukan sekadar konflik pribadi Jokowi versus Prabowo, melainkan tanggung jawab dua pemerintahan: rezim Jokowi yang membangun ekosistem pengawasan tanpa kontrol yudisial, dan rezim Prabowo yang mewarisi, melanggengkan, dan baru bertindak ketika alat itu menyadap dirinya sendiri. Penyadapan oleh pimpinan Polri ini merupakan pelanggaran sistematis atas hak privasi sebagaimana diatur dalam ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005 serta Pasal 28G dan 28F UUD 1945," urai Usman.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Kompas)

Tinjauan hukum tata negara menyoroti celah yuridis dalam peraturan internal kepolisian yang selama ini dijadikan rujukan pelaksanaan intersepsi komunikasi. Standar operasional penyadapan dinilai kerap mengaburkan batas antara tindakan penyelidikan pro-justitia dan pemantauan intelijen tanpa dasar kasus hukum yang konkret.

"Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur hak menentukan penyadapan berada di Kapolri yang secara teknis diserahkan kepada Kabareskrim dengan izin Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan Kepala Pelaksana Harian. Namun peraturan ini tidak memuat kejelasan dimulainya proses penyelidikan atau penyidikan penegakan hukum, melainkan sering kali dilakukan murni atas keinginan melakukan pemantauan," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

Tindakan mengawasi komunikasi kepala negara secara diam-diam oleh pimpinan aparat bersenjata dinilai melanggar hierarki ketatanegaraan yang fundamental. Di sisi lain, penyidik Bareskrim diyakini telah mengantongi bukti permulaan yang kuat sebelum menyeret mantan pimpinan tertingginya ke ranah pidana. "Secara ketatanegaraan tentu tidak patut Kapolri memantau atau menyadap Presiden yang merupakan pemimpin dan bosnya, meski muncul diskursus bagaimana jika ada kekhawatiran tindak pidana di sekitar presiden atau murni pertimbangan pengamanan. Tentu Kabareskrim tidak serampangan mentersangkakan mantan orang nomor satu di kepolisian jika tidak memiliki pertimbangan dan bukti-bukti yang kuat," jelas Feri.

Pada akhirnya, skandal penyadapan Istana bukan sekadar perkara dugaan penyalahgunaan perangkat teknologi kepolisian, melainkan persoalan serius mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan informasi dan instrumen kekuasaan negara. Penetapan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya rantai komando yang lebih luas. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis maupun pejabat yang memberikan persetujuan operasional. Pemberi perintah, pengendali sistem, penerima hasil penyadapan, hingga pihak yang memperoleh manfaat harus ditelusuri secara menyeluruh.

Kedekatan historis sejumlah tersangka dengan lingkar kekuasaan Jokowi maupun Prabowo membuat perkara ini memiliki dimensi politik yang tidak bisa diabaikan. Namun, dugaan keterlibatan aktor politik tidak boleh dibangun semata-mata dari hubungan personal, jabatan, atau afiliasi kekuasaan. Seluruh kemungkinan harus diuji melalui bukti komunikasi, dokumen perintah, jejak digital, serta aliran informasi. Jika terdapat operasi pengumpulan informasi untuk kepentingan politik di luar kewenangan negara, maka pengungkapannya menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada institusi negara yang berubah menjadi alat kepentingan kelompok atau individu.

Presiden Prabowo kini menghadapi ujian untuk membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum dan reformasi institusi keamanan. Pengusutan skandal ini harus dilakukan secara independen, transparan, dan tanpa tebang pilih, termasuk apabila penyidikan mengarah kepada aktor yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Sebab, ancaman terbesar bukan hanya ketika seorang presiden menjadi sasaran penyadapan, melainkan ketika perangkat negara dapat digunakan untuk mengawasi, mengendalikan, bahkan memengaruhi jalannya kekuasaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban.

Rohman Wibowo

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar