Dugaan Makar di Kasus Penyadapan Prabowo Didalami Bareskrim Polri

Minggu, 08/11/2026 11:42 WIB
Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

law-justice.co - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Kabareskrim Polri), Komjen Asep Safrudin mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan oleh eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Cs terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya Listyo dan ketiga jenderal Polri lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka saat ini dijerat dengan pasal penyadapan dan UU ITE.

"Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut," kata Asep. Minggu (8/11/2026).

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra sebelumnya menekankan bahwa penyadapan tersebut mengarah makar.

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11).

Saat itu, Herindra datang untuk menemui Prabowo. Ia mengatakan ada hal yang perlu dilaporkan kepada Presiden.

"Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden," katanya.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11).

Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.

Sebelumnya Listyocs telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan BareskrimPolri karena menyadap Presiden Prabowo.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar