Jimly Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Makar Penyadapan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Antara)
law-justice.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana makar apabila terbukti memiliki tujuan melumpuhkan pemerintahan atau mengkhianati kepentingan negara.
Jimly yang pernah menjabat Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengatakan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya. Menurut dia, penyadapan ilegal merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum serius. "Semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Ahad (8/11), sebagaimana dilansir Antaranews.
Ia menjelaskan, dari perspektif hukum pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan penyadapan ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana berat. Namun, penerapan pasal makar, termasuk kemungkinan ancaman hukuman mati, harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana di pengadilan.
Jimly juga melihat dugaan penyadapan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya kepentingan politik dan ekonomi. Meski demikian, ia mengingatkan agar motif dan pihak-pihak yang berada di balik perkara itu tidak disimpulkan secara prematur. "Di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara," ujarnya.
Karena itu, Jimly mendukung langkah kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri motif, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik ini telah menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, dan widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Dua hari kemudian, tepatnya 5 November 2026, penyidik kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Pada hari yang sama, Polri mengumumkan penahanan terhadap LSP, AS, dan EH di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat kondisi sakit pascastroke.




Komentar