DPR: Bongkar Dalang Penyadapan Presiden

Sabtu, 07/11/2026 22:32 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto. (Parlementaria)

Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto. (Parlementaria)

[INTRO]

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara tidak boleh berhenti sebagai perkara pelanggaran etik internal Polri. DPR mendesak aparat penegak hukum mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk aktor intelektual, pemberi perintah, motif, hingga pihak yang menikmati hasil penyadapan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara, perlindungan privasi, serta kredibilitas institusi penegak hukum. "Penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aktif Polri terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa," kata Rofik, Jumat (6/11/2026), sebagaimana dilansir Parlementaria.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dugaan penyadapan terhadap kepala negara membawa implikasi yang jauh lebih luas daripada pelanggaran kewenangan aparat. Kasus tersebut menjadi alarm bagi perlindungan privasi seluruh warga negara. "Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri," ujarnya.

Rofik mendesak Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait mengusut perkara secara menyeluruh. Penyidikan, kata dia, harus mampu mengungkap aktor utama di balik dugaan operasi penyadapan, bukan sekadar menetapkan pihak yang menjalankan pekerjaan teknis di lapangan. Ia meminta penyidik menelusuri siapa yang memerintahkan penyadapan, apa motifnya, serta untuk kepentingan siapa informasi hasil penyadapan tersebut digunakan. "Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa pelaksana penyadapan, tetapi juga harus mengetahui apa motifnya, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa penyadapan ilegal itu dilakukan. Jangan berhenti di permukaan, bongkar sampai ke akar persoalannya," tegasnya.

Untuk membongkar jejaring tersebut, Rofik menilai seluruh barang bukti harus diperiksa secara profesional. Penelusuran tidak cukup hanya terhadap perangkat yang digunakan, tetapi juga rekaman, komunikasi antarpihak, aliran informasi, hingga distribusi dan pemanfaatan hasil penyadapan. Menurut dia, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar penyidikan dapat mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada aktor yang terhindar dari pertanggungjawaban hukum.

Rofik juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan pidana makar dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan pasal tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah.

Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud tertentu. Sementara Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah. "Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 KUHP Nasional, maka penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Lebih jauh, Rofik meminta kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola institusi penegak hukum, khususnya dalam pengawasan terhadap kewenangan intelijen dan penggunaan teknologi penyadapan. Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan transparan, profesional, independen, dan menyeluruh. Menurut Rofik, pengungkapan perkara ini bukan hanya penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat, melainkan juga untuk menjaga supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar