Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia (Polri) telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp 1,5 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto minta korban dugaan perundungan berkenaan seks sesama jenis di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat segera melapor kepada polisi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mematok harga melebihi batas harga yang baru dari pemerintah.
Pemerintah terus berupaya untuk menangani pandemi Covid-19. Untuk itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas setiap informasi palsu atau hoax yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi.
Jika merujuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, maka dokter Lois terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta para produsen untuk mencoret harga eceran tertinggi (HET) lama dari obat yang ditentukan pemerintah terkait obat Covid-19. Sehingga, kata dia, produsen tidak perlu menarik obat dari pasaran yang berpotensi terjadi kekosongan obat nantinya.
Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto langsung memyampaikan perintah tegas kepada pabrik obat, khususnya terkait Covid-19. Dia meminta agar segera mendistribusikan obat yang telah diproduksinya. Salah satu pabrik yang disorot adalah PT Pyridam Farma di Cianjur, Jawa Barat.
“Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus.
Seorang Babinsa TNI ditemukan tewas dengan tangan diborgol di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2020 kemarin. Kematian Sersan Dua Rusdi itu dinilai tidak wajar sehingga perlu diusut.
"Nanti akan akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia," kata Agus Andrianto.