Kapolri Suyudi Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit Cs
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan melantik Komjen Pol Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri) menggantikan Komjen Pol. Dedi Prasetyo. (AN
law-justice.co - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menegaskan bahwa kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai kejahatan luar biasa yang harus diusut tuntas hingga ke aktor utamanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan siapa pun pihak yang terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut harus dimintai pertanggungjawaban tanpa terkecuali.
“Ini kejahatan luar biasa. Mau siapapun yang terlibat harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan aktor utamanya,” ujar Jansen lewat akun X miliknya, dikutip Minggu, 8 November 2026.
Dia bahkan meminta Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto mengumumkan ribuan nama yang diduga menjadi target penyadapan kepada publik.
Jansen menegaskan, apabila namanya termasuk dalam daftar pihak yang disadap, dia tidak akan tinggal diam.
Dia mengancam akan menempuh gugatan perdata terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan pihak-pihak terkait.
“Kalau sampai ada namaku, aku akan gugat perdata Pak LSP dkk. Minta ganti rugi! Enak saja kita disadap ilegal. Mau dikabulkan atau tidak oleh hakim, urusan nanti,” tegasnya.
Jansen menilai praktik penyadapan tanpa dasar hukum tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak privasi dan perlindungan hukum warga negara.




Komentar