Korupsi Anggaran Bencana, KPK Periksa Istri Adik Eks Kepala BNPB

Minggu, 01/11/2026 20:35 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan Sri Endang, istri dari Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto.

Sri Endang menjabat Komisaris PT Alfa Pranata Yudha, diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah proyek kebencanaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan lain yang terafiliasi dengannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menelusuri posisi Sri Endang di sejumlah perusahaan, termasuk dugaan penggunaan perusahaan lain dengan modus pinjam bendera untuk menggarap proyek di BNPB.

"Seingat saya statusnya sebagai komisaris utama, ya, di salah satu perusahaan. Apakah hanya satu atau juga ada beberapa perusahaan lain, termasuk juga modus-modus pinjam bendera dan segala macam, tentu itu juga masih terus didalami," kata Budi kepada wartawan, mengutip inilah, Minggu (1/11/2026).

KPK juga mendalami sejauh mana keaktifan Sri maupun Bima dalam dugaan konflik kepentingan tersebut. Sebab, keduanya memiliki hubungan keluarga, sementara Bima merupakan adik Suharyanto.

"Termasuk juga sifat keaktifannya, apakah dalam konflik kepentingan ini yang aktif sisi BMS atau keduanya atau seperti apa, ini masih akan terus didalami. Sejauh ini unsur konflik kepentingan salah satunya terpenuhi di tersangka BMS," ujar Budi.

Sri sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (30/10/2026). Dia diperiksa bersama sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui pengadaan proyek penanggulangan dan tanggap darurat bencana di BNPB.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha, Indah Alfiyanti, pemilik sejumlah perusahaan Deni Irawan, Desy Listiyati, Adrine, Yulia Anggraini, Dicky Mahendra, serta Endah Dwi Lestari.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sri dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan konflik kepentingan, termasuk paket-paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan terkait dalam proyek penanggulangan bencana yang menggunakan anggaran DSP BNPB.

"Dalam pemeriksaan, penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan, ya. Sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi. Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya," tutur Budi.

Dia mengungkapkan, salah satu dugaan konflik kepentingan yang tengah diusut berkaitan dengan penunjukan perusahaan milik Sri oleh Bima.

Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.

Kelima tersangka itu adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto bernama Richard Erlangga, serta dua pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar