Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Disorot Komnas HAM Jangan Ciderai HAM

Minggu, 01/11/2026 19:29 WIB
foto kompas

foto kompas

law-justice.co - Komnas HAM menerima informasi mengenai dugaan tindakan intimidatif aparat terhadap penghuni pesantren dalam penggeledahan oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob pada Selasa (27/10/2026)  lalu.  Kegiatan  pelaksanaan penggeledahan terjadi dilokasi Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo.

Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), anak, dan gender. Menjadi soratan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

"Upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2026).


Anis mengatakan, Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Aparat juga diduga menodongkan senjata dan menarik paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
"Tindakan menodongkan senjata laras panjang kepada anak perempuan berusia 10 tahun merupakan pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas (proportionality) dan nesesitas (necessity) dalam penggunaan kekuatan," ujar Anis.
Anis menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan pada dini hari pukul 03.20 WIB itu juga tidak memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Dua belas santriwati usia 10-16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus," kata Anis. Selain 12 santriwati, 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban.

Selain 12 santriwati, 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban. Mereka kemudian dibawa ke Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Komnas HAM juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.


Selain itu, Kapolda Jawa Tengah diminta mengevaluasi prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren putri.
Penggeledahan wajib melibatkan polisi wanita (Polwan) dan tokoh agama serta tidak dilakukan pada pukul 22.00-06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.

Komnas HAM selanjutnya akan meminta keterangan kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo."Proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan," ujar Anis.

Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian gabungan menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Penggeledahan ini menjadi sorotan karena 12 santriwati dan empat ustazah diintimidasi oleh para aparat yang mendatangi pondok pesantren.

Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari mengatakan, puluhan anggota polisi bersama personel Brimob bersenjata lengkap mendatangi pondok sekitar pukul 03.20 WIB.
Saat itu, para santriwati masih tertidur. Karena tidak ada yang membukakan pintu, polisi disebut mendobrak pintu pondok.

Para santriwati yang terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab kemudian bersembunyi di kamar ustazah.
Namun, polisi disebut kembali mendobrak pintu kamar tersebut.
Setelah pintu terbuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong menggunakan senjata laras panjang.

"Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya," kata Diyana.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menyatakan penggeledahan Ponpes HQ telah mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.


"Semua yang dilakukan oleh penyidik Polda maupun penyidik Polres itu sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Sudah ada penetapan untuk dilakukan penggeledahan," kata Andi.
Meski demikian, ia menyatakan dugaan pelanggaran maupun keluhan masyarakat tetap perlu diperiksa melalui mekanisme Propam.

"Kalau memang nanti ditemukan hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan, itu ada lembaga tersendiri, yaitu Divpropam. Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan," ujar Andi.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar