Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Didesak Segera Dipecat
Ilustrasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Istimewa).
[INTRO]
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Desakan tersebut menyusul dua kali ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.Burhanuddin menilai KPK memiliki alasan kuat untuk meminta keterangan Nusron. Terlebih, empat orang yang telah ditangkap KPK dalam perkara tersebut disebut sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan sang menteri."Karena jangan lupa empat orang yang sudah ditangkap oleh KPK, KPK mengklaim sebagai tangan kanan atau kepercayaan Saudara Nusron," kata Burhanuddin, dikutip Sabtu (31/10/2026).Menurut Burhanuddin, ketidakhadiran berulang seorang pejabat negara dalam pemeriksaan penegak hukum dapat memberikan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Karena itu, Presiden Prabowo dinilai perlu menunjukkan sikap tegas terhadap pembantunya di kabinet.Ia bahkan meminta Prabowo mempertimbangkan pencopotan Nusron dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan."Jadi satu hal yang buruk yang ditunjukkan oleh Menteri Pak Prabowo dan Pak Prabowo harusnya mengambil langkah lebih tegas karena ini bukan sekali saja ya. Tegas dalam arti langsung mencopot seperti itu ya," ujar Burhanuddin, Rabu (21/10/2026).
Baca juga : DPR: DKPP Jangan Jadi Penampungan Semua Perkara
Selain pencopotan, Burhanuddin juga mengusulkan agar Nusron dinonaktifkan sementara apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK."Tentu harapannya paling tidak misalnya ya kalau tidak bersedia untuk dipanggil sekali lagi, minimal dinonaktifkan dulu sebagai menteri ATR ya," tuturnya.Berdasarkan catatan pemeriksaan, Nusron tidak hadir saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak memenuhi agenda pemeriksaan.Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian di tengah penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan dugaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Informasi mengenai perjalanan ke luar negeri juga turut mencuat dalam polemik tersebut.Meski demikian, penyebutan empat orang yang ditangkap sebagai orang kepercayaan Nusron tidak serta-merta membuktikan keterlibatan sang menteri dalam tindak pidana yang sedang diselidiki. Keterangan Nusron tetap perlu diperoleh melalui proses pemeriksaan untuk memperjelas perkara tersebut.
Share:
Tags:




Komentar