Puan Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Sabtu, 31/10/2026 10:12 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Fajarasia)

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Fajarasia)

[INTRO]

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk empat investor asing. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan, berintegritas, dan akuntabel.

Puan menilai pemerintah perlu bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di berbagai daerah. “Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026) sebagaimana dilansir Detik.

Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui upaya pemadaman dan pemulihan wilayah terdampak. Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab juga harus menjadi bagian dari upaya penanganan bencana tersebut. “Proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla,” ujarnya.

Puan mengapresiasi perkembangan penegakan hukum yang dilakukan Polri. Namun, ia mengingatkan agar perhatian terhadap masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas, termasuk memastikan bantuan dan pemulihan berlangsung hingga warga dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman. “Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Pada saat yang sama, keluarga terdampak karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” kata Puan.

Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidikan juga menjadi dasar bagi Polri untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga bermasalah dalam pengelolaan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi mereka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menegaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Penyidikan, kata dia, mengedepankan pembuktian melalui pendekatan Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum. "Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat," ujar Asep.

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain penetapan tersangka, penyidik Bareskrim merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang terjadi berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar