Ini Posisi Gibran sebagai Wapres Usai MA Batalkan Suket SMA

Sabtu, 31/10/2026 08:20 WIB
Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

law-justice.co - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA untuk mendaftar Pilpres 2024.

Mahfud menyebut tindak lanjut posisi Gibran sebagai wakil presiden saat ini berada di ranah politik.

"Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10).

Mahfud mengatakan pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus diproses pidana.

"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," bebernya.

MA telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," jelas Subhan.

Sebelum MA, MK juga telah memutuskan persoalan ijazah Gibran ini. MK pada 6 Oktober telah menolak gugatan tersebut.

Namun, dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar