Nusron Tak Diperiksa, Pimpinan dan Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas
Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Nusron Wahid (Net)
law-justice.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2026.
Di tengah ketidakhadirannya di KPK, Nusron diketahui tetap aktif menjalankan agenda publik, seperti bepergian ke Singapura dan Malaysia serta menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari banyak pihak. Salah satunya yakni dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penyidik seharusnya tidak ragu mengambil tindakan penegakan hukum secara langsung.
"Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2026), mengutip Times Indonesia.
Boyamin mengungkapkan, pola pembiaran terhadap saksi mangkir bukan terjadi kali ini saja.
Ia mencontohkan saksi lain yang tidak hadir tanpa tindak lanjut tegas, seperti Rektor USU Muryanto Amin dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara, serta Witjaksono dalam kasus dugaan korupsi pinjaman macet LPEI yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Menurutnya, sikap pasif lembaga antikorupsi tersebut berpotensi merusak citra penegakan hukum dan memicu ketidakpatuhan saksi-saksi lainnya di masa mendatang.
"Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun," tegas Boyamin.
Lantaran desakan publik tak kunjung diindahkan, MAKI melayangkan aduan resmi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan maupun penyidik dalam mengusut kasus ini.
"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi," ujarnya.
KPK hingga kini belum melakukan pencegahan ke luar negeri pada Nusron Wahid. Lembaga ini mengklaim bahwa yang bersangkutan masih berstatus saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," katanya kepada wartawan.
Ia menegaskan, penyidik secepatnya akan mengatur jadwal pemanggilan selanjutnya terhadap Nusron. Ia berharap Nusron kooperatif dan hadir dalam pemanggilan KPK.




Komentar