Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Nusron Sebaiknya Dinonaktifkan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti (Tribun)
[INTRO]
Nusron seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut KPK terhadap ketidakhadiran Nusron, termasuk belum adanya keputusan mengenai langkah pemanggilan berikutnya. Sikap Presiden Prabowo terhadap menterinya itu juga menjadi sorotan.Ray menilai, Presiden memiliki dua opsi, yakni menonaktifkan Nusron sementara atau langsung menggantinya melalui perombakan kabinet.“Ya itu tadi seperti yang disebutkan oleh Bung Iwan (Kurniawan, Ketua Gerakan Cinta Prabowo) ya ada dua pilihan tuh. Pertama nonaktifkan dulu atau yang sekaligus di-reshuffle,” kata Ray dikutip dalam salah satu dialog, Jumat (23/10/2026).
Dua kali ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam agenda pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas. Pengamat politik Ray Rangkuti menyarankan Nusron dinonaktifkan sementara atau dicopot melalui perombakan kabinet.
Nusron seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut KPK terhadap ketidakhadiran Nusron, termasuk belum adanya keputusan mengenai langkah pemanggilan berikutnya. Sikap Presiden Prabowo terhadap menterinya itu juga menjadi sorotan.Ray menilai, Presiden memiliki dua opsi, yakni menonaktifkan Nusron sementara atau langsung menggantinya melalui perombakan kabinet.“Ya itu tadi seperti yang disebutkan oleh Bung Iwan (Kurniawan, Ketua Gerakan Cinta Prabowo) ya ada dua pilihan tuh. Pertama nonaktifkan dulu atau yang sekaligus di-reshuffle,” kata Ray dikutip dalam salah satu dialog, Jumat (23/10/2026).
Baca juga : In Memorian: Widodo AS Tentara yang Reformis
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani tersebut, langkah itu dapat menjadi sinyal bagi KPK untuk menentukan tindakan selanjutnya sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.“Nah, itu juga memberi sinyal yang lebih kuat kepada KPK untuk segera bertindak apakah akan melakukan proses penjemputan paksa atau dan sebagainya dan sebagainya gitu ya,” ujarnya.Ray juga menilai, sikap Presiden dalam menangani persoalan tersebut dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keseriusan pemerintah memberantas korupsi tanpa pandang bulu.“Nah, dan lebih juga memberi sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa Pak Prabowo tidak pandang dulu tadi soal pemberantasan korupsi gitu,” ucapnya.Ray Ingatkan PrabowoRay mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi menyeret nama Presiden Prabowo apabila terus berlarut-larut tanpa kejelasan langkah penanganan.Ia menilai, situasi itu dapat memunculkan asumsi di tengah masyarakat bahwa Nusron memiliki dukungan dari sosok kuat di lingkaran kekuasaan.“Tetapi kalau dibiarkan begini-begini terus ya tentu akan menyeret nama Pak Prabowo dan asumsi orang ‘ada orang kuat di belakang Nusron dan orang kuat itu ya presiden’ gitu loh kira-kira,” kata Ray.Ia menegaskan, Presiden perlu memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi di tengah perhatian publik terhadap penegakan hukum.“Nah, padahal dalam kondisi kayak begini nih, Pak Presiden perlu sangat memperlihatkan tekadnya yang kuat terhadap pemberantasan korupsi gitu. Karena salah satu faktor penyumbang ketidakpuasan itu adalah dilihat oleh publik itu adalah lemahnya pemberantasan korupsi,” lanjutnya.Terkait posisi Nusron di kabinet maupun di internal Partai Golkar, Ray menilai peran Nusron di pemerintahan saat ini relatif tidak lagi seperti sebelumnya.“Sebetulnya kan kalau di kabinet sudah hampir relatif sudah tidak ini lagi ya berfungsi gitu,” ungkap alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.Atas pertimbangan itu, Ray menilai penonaktifan sementara tetap perlu dipertimbangkan, dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) untuk menjalankan fungsi kementerian.“Makanya sebetulnya dengan atau tanpa katakanlah dengan tidak berfungsinya sebetulnya secara optimal Saudara Nusron yaitu secara administratif secara manajemen yang bersangkutan itu paling tidak dinonaktifkan gitu dicari Plt-nya gitu,” imbuhnya.
Share:
Tags:




Komentar