Singapura Surati 10 Perusahaan Raksasa, Buntut Asap Karhutla
Foto: Ilustrasi Karhutla Kutai Barat Meluas, 415,51 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar. (DETIK)
law-justice.co - Penelusuran kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kian merembet ke jaringan bisnis korporasi kelas kakap di mancanegara. Otoritas Singapura melalui National Environment Agency (NEA) resmi melayangkan surat ke 10 perusahaan raksasa yang berbasis di Singapura untuk meminta dokumen dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam bencana asap di Indonesia.
Langkah tegas ini memperluas radius perburuan hukum, tak hanya menyasar para operator perkebunan di lapangan, melainkan mengejar jaringan pemasok, afiliasi, hingga kelompok usaha raksasa yang berada di balik layar operasional industri kehutanan dan kelapa sawit.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan bahwa pemerintahnya tidak akan tebang pilih atau membatasi diri hanya pada PT yang membakar lahan di lokasi. Penyelidikan bakal merembet melacak holding group yang memegang kendali bisnis.
“Baik perusahaan tersebut bermarkas di luar negeri maupun terdaftar di Singapura, kami akan mengikuti bukti yang ada untuk menindak tegas pelanggar,” kata Grace Fu dalam keterangannya, sebagaimana ditulis inilah, Minggu (25/10).
Surat resmi NEA yang meluncur pada Jumat (23/10/2026) menyasar 10 nama besar di industri perkebunan dan kehutanan.
Deretan perusahaan tersebut meliputi Asia Pulp & Paper (APP) Company, APP Company (China), Bumitama Agri, Golden Agri International, First Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Global Plantation, TSH Oversea, dan Wilmar International.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan hangat lantaran perusahaan yang terdaftar di Singapura umumnya tidak bertindak sebagai pengelola langsung di titik api yang terbakar di Indonesia. Oleh sebab itu, pembongkaran alur kepemilikan dan struktur kendali menjadi kunci vital.
Salah satu raksasa yang masuk radar pemeriksaan adalah Asia Pulp & Paper (APP). Mengutip laporan The Straits Times, sedikitnya ada empat perusahaan di Indonesia yang memiliki hubungan bisnis sebagai rantai pasok APP yang ikut disorot, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, dan PT Buana Megatama Jaya.
Meski demikian, status sebagai pembeli atau pemasok tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan induk secara langsung memerintahkan pembakaran lahan. Tim penyidik masih mengumpulkan bukti materiil yang memadai guna mengikat keterlibatan masing-masing entitas.
Langkah agresif Singapura ini didasarkan pada Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Melalui undang-undang polusi asap lintas batas ini, hukum Singapura mengizinkan penindakan pidana atas korporasi yang terbukti memicu asap tebal yang mencemari wilayah Singapura, walaupun lokasi pembakarannya berada di luar negeri.
Berdasarkan aturan THPA, korporasi yang terbukti lalai atau sengaja terlibat dapat dijatuhi sanksi denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari selama kabut asap berlangsung, dengan batas denda akumulasi tertinggi mencapai 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp23,5 miliar).
Kendati demikian, surat permintaan klarifikasi dari NEA ini baru merupakan tahap awal pengumpulan data dan belum merupakan putusan hukum final.
Bagi penegakan hukum di Tanah Air, manuver Singapura ini menjadi angin segar untuk memperkuat transparansi kepemilikan korporasi. Pengusutan karhutla memang tak boleh lagi hanya menyasar para pekerja di lapangan, melainkan harus berani mengurai jalinan beneficial owner hingga para bos besar yang mengeduk untung di balik kerusakan lingkungan Indonesia.




Komentar