Politisi Senior PDIP: DPR Perlu Awasi Keabsahan Ijazah Gibran
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. (Tribunnews)
law-justice.co - Anggota Komisi II DPR RI, Komaruddin Watubun, menilai DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Komaruddin menyampaikan pandangan tersebut saat dimintai tanggapan mengenai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran, di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).Politikus senior PDI Perjuangan itu menegaskan, DPR memiliki tiga fungsi konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, salah satunya fungsi pengawasan.“Kalau bertanya kepada saya sebagai anggota DPR-RI yang diberi tiga fungsi menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satu adalah fungsi pengawasan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maka perlu DPR melaksanakan fungsi tersebut untuk memastikan keabsahan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming,” kata Komaruddin.Menurut dia, pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menilai, persyaratan administrasi berupa ijazah yang berlaku bagi masyarakat umum semestinya menjadi perhatian yang sama ketika menyangkut pejabat publik.Komaruddin mencontohkan, masyarakat yang melamar pekerjaan sebagai petugas keamanan maupun petugas kebersihan harus memenuhi persyaratan ijazah. Karena itu, ia mempertanyakan munculnya polemik berkepanjangan mengenai ijazah Gibran yang berkaitan dengan persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden.“Ini sekaligus menjunjung tinggi Indonesia sebagai negara hukum. Jadi, setiap warga negara sama di mata hukum. Jangan rakyat kecil yang sekadar mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup lewat lamaran menjadi satpam atau cleaning service saja harus berijazah, sementara Wakil Presiden Republik Indonesia untuk urusan ijazah sebagai syarat mutlak atau boarding pass menjadi Wakil Presiden saja menjadi pro-kontra yang tidak berkesudahan,” ujarnya.Lebih lanjut, Komaruddin memilih tidak memberikan komentar mengenai sikap resmi PDI Perjuangan maupun fraksi partainya di DPR terkait wacana pembentukan Pansus Hak Angket tersebut.Ia mempersilakan pertanyaan mengenai sikap partai dan fraksi ditujukan kepada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.“Kalau adinda tanya sikap partai tanya kepada ketua dan sekretaris Fraksi,” katanya.
Share:
Tags:




Komentar