Dicecar Investor, MSCI Beber Sebab Usul Turunkan Pasar Saham RI
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)
law-justice.co - Para pejabat MSCI Inc. menggelar pertemuan tertutup via telepon bersama lebih dari 100 investor global. Investor yang terdampak ancaman penurunan peringkat ganda (double downgrade) pasar modal Indonesia tersebut mempertanyakan alasan langkah drastis MSCI serta peluang Indonesia mempertahankan status pasar berkembang (emerging market).
Managing Director MSCI, Raman Aylur Subramanian, menjelaskan persoalan yang dihadapi Indonesia bukanlah masalah perhitungan indeks, melainkan masalah tata kelola pasar saham.
"Indonesia dinilai perlu melakukan reformasi mendasar untuk menindak pelaku pasar bermasalah," mengutip laporan Bloomberg, Sabtu (24/10), sebagaimana diberitakan Kumparan.
Pernyataan Subramanian menegaskan bahwa pemerintah Indonesia dan otoritas terkait kini berkejaran dengan waktu untuk meyakinkan MSCI dan investor global terkait keandalan regulasi serta pengawasan pasar saham domestik.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka merespons peringatan MSCI. Prabowo menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak takut dan tidak akan dapat diintimidasi oleh pihak mana pun.
Pasca-peringatan MSCI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok hingga 2,7 persen sebelum akhirnya berbalik menguat 1,1 persen setelah Indonesia Investment Authority (INA) melakukan aksi beli saham lokal.
Kendati demikian, IHSG tercatat masih terkoreksi sekitar 38 persen sepanjang 2026 dan menjadi indeks dengan kinerja terburuk di dunia.
MSCI menegaskan bahwa sekadar menerbitkan aturan baru tidak akan cukup. Dalam kurun delapan bulan menjelang keputusan resmi pada Juni 2027, otoritas Indonesia dituntut membuktikan penegakan hukum nyata, mulai dari membongkar struktur kepemilikan tidak transparan, mengusut transaksi mencurigakan, hingga menjatuhkan sanksi tegas kepada grup konglomerasi besar.
Risiko yang dihadapi Indonesia sangat besar. Jika diturunkan ke status standalone market, posisi Indonesia akan terlempar keluar dari kategori frontier market, yang berpotensi memicu gelombang pelarian modal (capital outflow) besar-besaran. Sepanjang tahun ini saja, investor asing telah mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar USD 5,3 miliar.
Managing Partner Carthage Capital Stephen Wu menilai, persoalan utama Indonesia terletak pada dugaan manipulasi harga yang terus berulang serta lemahnya penegakan hukum. Menurutnya, pembenahan hanya dapat dibuktikan jika otoritas berani menindak tegas konglomerat yang memiliki pengaruh politik.
Kekhawatiran MSCI mengakar pada dugaan bahwa pergerakan harga dan volume transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mencerminkan aktivitas pasar yang murni. Struktur kepemilikan tersembunyi, konsentrasi saham yang terpusat, dan dugaan perdagangan terkoordinasi dinilai merusak pembentukan harga wajar serta mengaburkan data porsi saham publik (free float).
Dalam sejumlah pertemuan tertutup di New York dan Jakarta, petinggi MSCI dikabarkan telah memperingatkan pejabat Indonesia.
Pada Agustus lalu, eksekutif MSCI menyarankan Indonesia untuk menerapkan mekanisme efek jera yang tegas (nuclear deterrent) melampaui denda finansial, meniru ketegangan penegakan hukum di AS dan Hong Kong, serta memperbarui teknologi sistem pengawasan pasar.
Merespons tekanan tersebut, BEI telah mengumumkan rencana untuk mengeluarkan sekitar 80 saham berstok konsentrasi tinggi dari perhitungan indeks utama. Namun, Subramanian menilai langkah merombak konstituen indeks tersebut belum menyelesaikan akar masalah manipulasi perdagangan dan kriteria seleksinya dinilai kurang transparan.
Indonesia kini memiliki tenggat waktu hingga akhir April 2026, saat masa konsultasi MSCI resmi ditutup, untuk membuktikan perbaikan sistemik yang berkelanjutan demi menjaga kepercayaan investor global.




Komentar