KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, KPK-PN: Percayakan Investigasi ke KNKT

Minggu, 09/08/2026 19:03 WIB
Ilustrasi KMP Sentosa 2 yang terbakar (Istimewa)

Ilustrasi KMP Sentosa 2 yang terbakar (Istimewa)

[INTRO]
Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN) meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi terkait kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Madura, Jawa Timur.

Koordinator KPK-PN, Dr Maruly Hendra Utama, mengatakan investigasi KNKT penting untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus menghasilkan rekomendasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Maruly, prioritas utama saat ini adalah penanganan korban, pemulihan, sinkronisasi data penumpang, serta pemberian dukungan kepada keluarga korban.

“Sebagai Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan, tentu kami turut berduka atas musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 di jalur pelayaran Surabaya-Makassar. Kita sebagai masyarakat diharapkan memberikan ruang dan waktu kepada KNKT untuk melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi resmi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Maruly kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Pulau Madura pada Minggu (2/8/2026) saat dalam pelayaran dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Perhubungan, dari total 238 orang yang berada di kapal, sebanyak 233 orang selamat dan lima orang meninggal dunia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah bersama tim gabungan masih melakukan pencocokan data manifes untuk memastikan jumlah pasti orang yang berada di atas kapal serta korban yang telah dievakuasi.

“Satu per satu kapal yang datang dicocokkan datanya untuk memastikan berapa jumlah onboard dan berapa yang dievakuasi. Harapannya semua data terkumpul dengan baik sehingga memberikan kepastian kepada keluarga yang sedang menunggu,” kata Dudy di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (3/8/2026).

Maruly mengatakan pihaknya juga mencermati langkah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang melakukan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran, selaku operator KMP Mutiara Sentosa 2.

Menurut dia, audit dan investigasi harus dilakukan secara menyeluruh serta berorientasi pada perbaikan sistem keselamatan pelayaran.

“Tentu selanjutnya otoritas KNKT dalam melakukan investigasi atas kejadian musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 tidak sembarangan. Semua berdasarkan peraturan dan rujukan yang ada. Maka kita selaku masyarakat harus percayakan kepada KNKT untuk bisa bekerja dengan baik,” tuturnya.

Maruly menegaskan KNKT memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugas investigasi kecelakaan transportasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT.

“KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya. Mari kita berikan ruang dan waktu kepada KNKT,” katanya.

Menurut Maruly, hasil investigasi KNKT nantinya tidak hanya penting untuk mengetahui penyebab kebakaran, tetapi juga menjadi dasar penyusunan rekomendasi keselamatan bagi operator kapal dan pemangku kepentingan terkait.

“Kami KPK-PN selaku pengguna jasa penyeberangan Nusantara memahami kejadian yang ada dan meminta serta mempersilakan KNKT bekerja demi keterbukaan publik dalam melakukan investigasi berdasarkan SOP yang ada. Hasil investigasi KNKT akan dibuka secara terang sehingga masyarakat pengguna tidak perlu khawatir,” ujar Maruly.

Di sisi lain, KPK-PN meminta operator kapal dan seluruh pihak terkait tetap mengutamakan kepentingan korban dan keluarga korban.

Maruly mengatakan konsolidasi data, proses pemulihan, penyelamatan, serta pemenuhan hak-hak korban harus menjadi perhatian utama sembari menunggu hasil investigasi KNKT.

“Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban, mulai dari konsolidasi data, pemulihan, penyelamatan dan sinkronisasi pendataan yang diperlukan atas kejadian yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 ini,” katanya.

Dia juga mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi korban, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, KSOP, operator pelayaran hingga seluruh potensi SAR.

KPK-PN turut meminta pemilik kapal terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan otoritas terkait dalam proses penanganan pascakecelakaan.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemilik kapal dan pihak lain yang terus memberikan dukungan positif sehingga keluarga korban tetap semangat, kuat dan positif. Sambil menunggu hasil investigasi KNKT tanpa menyalahkan pihak manapun,” ujar Maruly.

Selain meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh, KPK-PN mengingatkan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut agar turut menjaga keselamatan pelayaran.

Maruly meminta penumpang memberikan informasi yang benar terkait barang bawaan serta tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pelayaran.

“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan, baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa, merupakan fondasi utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di laut serta membangun budaya keselamatan pelayaran nasional yang semakin kuat,” katanya.

Menurutnya, operator kapal dan otoritas kepelabuhanan juga memiliki kewajiban memastikan proses pemuatan penumpang, kendaraan dan barang berjalan sesuai prosedur keselamatan.

Termasuk, kata dia, memastikan tidak ada barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui pemeriksaan, pengemasan, dan mekanisme pemuatan sesuai ketentuan.

Maruly juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum hasil investigasi KNKT disampaikan secara resmi.

Dia meminta informasi terkait kepemilikan kapal maupun dugaan penyebab kecelakaan tidak disebarkan tanpa dasar yang jelas karena berpotensi menimbulkan informasi keliru dan merugikan pihak tertentu.

Maruly menyebut KPK-PN telah menelusuri informasi mengenai kepemilikan KMP Mutiara Sentosa 2 dan menyatakan tidak menemukan nama Tommy Winata dan Artalita Suryani sebagai pemilik dalam PT Atosim Lampung Pelayaran, sebagaimana informasi yang disebut dalam sebuah siniar Forum Keadilan TV.

“Tidak elok jika dari kejadian ini ditambahkan komentar dan tindakan yang cenderung fitnah atau kebohongan yang menyudutkan pihak Tommy Winata dan Artalita Suryani. Berikan KNKT keleluasaan untuk melakukan investigasi dan rekomendasi, sementara pemilik kapal melakukan rehabilitasi kepada korban dan keluarga korban berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Maruly, kecelakaan KMP Mutiara Sentosa 2 merupakan duka bersama. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan kepentingan korban, mendukung proses investigasi, dan menjadikan hasil investigasi sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat keselamatan transportasi laut nasional.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar